SOLOPOS.COM - KRI Tjiptadi-381 TNI AL mengusir kapal Coast Guard China di Natuna Utara, belum lama ini. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menegaskan China telah melanggar zona ekonomi eksklusif di Perairan Natuna. Negara itu juga telah melanggar hukum internasional yang telah disepakati dalam UNQLOS 1982.

Seusai rapat koordinasi yang dilakukan Kemenko Polhukam bersama jajarannya, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi memberikan keterangan resmi sebagai sikap dari pemerintah Indonesia.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Dia menekankan kembali bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal China di perairan Natuna yang merupakan Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Menurutnya ZEE tersebut telah disepakati dan ditetapkan oleh hukum internasional melalui UNQLOS 1982. China disebut juga merupakan salah satu bagian dari UNQLOS tersebut.

Anies Baswedan Cengar-Cengir Selfie Saat Banjir Jakarta? Cek Faktanya

"Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNQLOS 1982," katanya di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (3/1/2020).

Selain itu, pemerintah menyebut tidak pernah akan mengakui klaim sepihak yang dilakukan oleh negara itu karena tidak memiliki landasan hukum apapun yanh diakui oleh hukum internasional.

China diketahui telah beberapa kali melanggar kesepakatan dengan memasuki wilayah ZEE Indonesia. Kawasan tersebut beberapa kali dimasuki nelayan China sejak akhir Desember 2019.

Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya Bakamla A Taufiq R mengatakan pihaknya akan menjadi garda terdepan untuk mengawal di perairan Natuna tersebut.

Beda Cara Anies Baswedan, Ahok, dan Jokowi Hadapi Banjir Jakarta

"Pasti ada [penambahan pasukan/armada]. TNI pasti mengerahkan juga. Tapi dalam kondisi damai memang saya bilang, Bakamla di depan," katanya.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Geng Shuang pada akhir 2019 mengatakan bahwa China memiliki hak kedaulatan dan yurisdiksi atas Kepulauan Nansha dan perairan terkait di dekatnya, termasuk di dalamnya Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna.

Shuang juga mengatakan bahwa China memiliki hak historis di Laut China Selatan dan para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan terkait di dekat Kepulauan Nansha. Namun keterangannya tak memiliki dasar hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya