SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Bentrokan yang melibatkan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di berbagai wilayah menimbulkan keresahan di masyarakat. Pemerintah harus segera bergerak membekukan ormas bermasalah untuk meredam potensi konflik horizontal.

“Sebagian besar kasus yang berkaitan dengan ormas keagamaan atau kedaerahan tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian. Hal ini menunjukkan kegagalan pemerintah untuk menyelesaikan konflik berbasis sentimen keagamaan dan kedaerahan,” kata Ketua Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) Erna Ratnaningsih, dalam rilis YLBHI, Senin (2/8).

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Lambatnya respons pemerintah membuat aksi kekerasan dan premanisme dari ormas-ormas ini semakin meluas. Padahal UU No 8/1985 tentang Ormas telah mengatur bahwa ormas yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum dapat dibekukan (Pasal 13) dan dibubarkan (Pasal 14).

“Pemerintah memiliki kewenangan untuk membekukan atau membubarkan ormas yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun pertanyaannya, apakah pemerintah memiliki keberanian,” imbuh Erna.

Oleh karena itu, YLBHI mengecam tindak premanisme dan kekerasan dari ormas terhadap kelompok minoritas di masyarakat. Aparat hukum diminta segera memproses hukum kasus kekerasan yang dilakukan ormas.

“Mendesak negara untuk melakukan pembekuan atau pembubaran ormas yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” tutup Erna.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya