SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) – Komisi Nasional (Komnas) HAM meminta pemerintah harus mengupayakan pembebasan Darsem binti Dawud yang terancam hukuman mati di Saudi Arabia. Pemerintah harus mengupayakan tebusan Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Darsem.

“Pemerintah harus berupaya membantu dan memberi perlindungan,” kata Komisioner Komnas HAM Stanley Adi Prasetyo, Rabu (23/2).

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Memberikan perlindungan bagi Darsem, TKW asal Subang, merupakan bagian dari perlindungan atas hak asasi manusia. Pemerintah harus mengupayakan hal itu dengarn berbagai cara. “Kita akan melakukan komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri. Kami ingin ini sepenuhnya ditangani pemerintah pusat,” tambah Stanley.

Sebagai inoformasi Darsem binti Dawud terancam hukuman mati di Arab Saudi. TKW asal Subang ini bisa lolos dari hukuman dengan syarat membayar diyat atau uang pengganti 2 juta real atau Rp 4,6 miliar.

“Ahli waris memaafkan Darsem asal membayar diyat dalam waktu 6 bulan,” kata Direktur Perlindungan WNI, Tatang Razak, Selasa (22/2).

Tatang menjelaskan, Darsem ditahan kepolisian Saudi pada 2007 karena membunuh majikannya asal Yaman yang tinggal di Saudi. Darsem membunuh karena membela diri hendak diperkosa majikannya.

“Dalam sidang kita lakukan pendampingan, namun putusan pengadilan memvonis Darsum terbukti membunuh dan dihukum mati,” terangnya.

Upaya penyelamatan atas Darsem pun dilakukan. Pihak keluarga majikan itu didekati agar mau memaafkan. Dan hasilnya dicapai kesepakatan soal diyat. “Januari kemarin disetujui. Sekarang uangnya diusahakan dari dermawan. Mudah-mudahan kita bisa memenuhinya,” kata Tatang.

Pihak Kemlu membuka diri kalau ada warga Indonesia yang mau menyumbang untuk Darsem. “Saat ini yang bersangkutan ditahan di Riyadh dan dalam kondisi baik,” ujar Tatang.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya