SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kementerian Keuangan telah melakukan transaksi pembelian kembali SUN secara langsung di pasar sekunder dengan menggunakan fasilitas dealing room DJPU pada Kamis (12/8).

Transaksi SUN secara langsung ini ditujukan unuk melakukan pengelolaan portofolio SUN, yaitu dengan mengurangi jumlah SUN yang tidak likuid dan SUN yang jangka waktu jatuh temponya pendek. “Transaksi tersebut dilakukan dengan tetap memepertimbangkan efektivitas biaya bagi pemerintah,” ujar Dirjen Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto dalam siaran persnya, Jumat (13/8).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

SUN yang ditransaksikan pada hari ini meliputi 1 Seri SUN yang dibeli Pemerintah senilai Rp 168 miliar. Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SUN, Menetri Keuagan menetapkan hasil pelaksanaan transaksi SUN secara langsung sebagai berikut: Seri ZC0003, jatuh tempo pada 20 November 2012 dengan jumlah pembelian sebanyak 168 ribu unit atau memiliki nominal Rp 168 ribu, harga rata-rata tertimbangnya sebesar 85,6%.

Setelmen hasil pelaksanaan transaksi langsung ini akan dilaksanakan pada 16 Agustus 2010, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“SUN yang dibeli kembali oleh Pemerintah melalui transaksi SUN secara langsung sebesar Rp 168 miliar dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi,” jelas Rahmat.

Transaksi langsung ini diatur dala Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2010 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi SUN secara langsung.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya