SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah memberikan keringanan kepada masyarakat yang tidak mampu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah dan bangunan yang dimilikinya.

Namun dengan syarat wajib pajak (WP) yang bersangkutan mengalami kondisi tertentu seperti terkena bencana alam atau mengalami kesulitan ekonomi.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Hal ini dikatakan oleh Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z. Soeratin dalam siaran pers, Jumat (10/7).

Untuk wajib pajak pribadi kondisi tertentu yang dialaminya sehingga dia bisa mendapatkan keringanan PBB adalah jika wajib pajak bersangkutan merupakan veteran pejuang, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/ dudanya. Sedangkan objek pajak berupa lahan pertanian/ perkebunan/ perikanan/ peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang WP-nya orang pribadi berpenghasilan rendah; objek pajak yang WP-nya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi; dan/atau objek pajak yang WP-nya berpenghasilan rendah yang Nilai Jual Objek Pajaknya per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan.

“Sedangkan untuk WP badan meliputi WP badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutinnya,” ujar Harry.

Besarnya pengurangan yang dapat diberikan adalah sebesar 75% dari PBB yang terutang bagi wajib pajak dengan dengan kondisi tertentu sebagaimana disebutkan di atas dan sebesar paling tinggi 100% bagi objek pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya