SOLOPOS.COM - Menko Bidang Polhukam Wiranto memberikan sambutan saat peringatan Hari Otonomi Daerah ke-21 di Alun-Alun Sidoarjo, Jatim, Selasa (25/4/2017). Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-21 tersebut mengambil tema Dengan Semangat Otonomi Daerah, Kita Tingkatkan Kinerja Pelayanan Publik Melalui E-Government. (JIBI/Solopos/Antara/Umarul Faruq)

Pemerintah belum memastikan payung hukum pembubaran ormas, termasuk HTI.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah belum bisa memastikan payung hukum yang akan digunakan untuk membubarkan organisasi masyarakat (ormas) yang anti-Pancasila.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan pembubaran ormas anti-Pancasila merupakan suatu keniscayaan yang harus diselesaikan. Kekuatan yang bertentangan dengan ideologi negara hanya akan mengganggu stabilitas keamanan serta kedaulatan politik.

“Maka itu sesuatu hal harus dilakukan, soal kapan, dengan cara apa, tunggu aja,” kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (12/6/2017).

Pihaknya memastikan keputusan pemerintah tidak bisa diganggu oleh ormas yang pergerakannya sudah membahayakan kemanan nasional. Namun, payung hukum yang menjadi dasar sikap pemerintah belum bisa dijelaskan.

Dia mengaku akan ada saatnya langkah tersebut dijelaskan kepada masyarakat. Sikap pemerintah akan mengacu pada sifat rasional dan konstitusional. “Sabar saja, pasti nanti suatu saat akan kita jelaskan kepada masyarakat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya