SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah masih mempunyai kewajiban membayar subsidi kepada lima BUMN penerima subsidi senilai Rp 10,51 triliun dan kelebihan dalam membayarkan subsidi senilai Rp 116,63 miliar.

Kelima BUMN yang terutang subsidi tersebut adalah PT PLN senilai Rp 8,5 triliun, Pupuk Iskadar Muda senilai Rp 50,88 miliar, Pupuk Sriwijaya senilai Rp 227,78 miliar, PT Petrokimia Gas senilai Rp 1,29 triliun, Pupuk Kaltin senilai Rp 369,56 miliar. “Itu masalah regulasi dan implementasi di mana pemerintah membayar setelah BPK memeriksa,” ujarnya.

Promosi Jangkau Level Grassroot, Pembiayaan Makro & Ultra Mikro BRI Capai Rp622,6 T

Selain itu, pengeluaran BUMN untuk PSO yang ditanggung perusahaan tidak dapat ditagih kepada pemerintah senilai Rp 170,64 miliar.

Hal ini terungkap dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap 8 entitas di Lingkungan BUMN yaitu subsidi listrik pada PT PLN (Persero), Kewajiban Pelayanan Umum (KPU) PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), perhitungan public service obligation (PSO), infrastucture maintenance obligation (IMO), dan track access charge (TAC) PT Kereta Api (Persero), subsidi pupuk pada PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Sriwijaya (Persero), PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, dan PT Pupuk Kalimantan Timur.

“Pemerintah memiliki kewajiban unuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat tersebut di antaranya melalui penyediaan subsidi dan penyediaan pelayanan umum di antaranya di sektor transportasi dan ketenagalistrikkan,” ujar Ketua BPK Hadi Poernomo dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (12/10).

Selain itu, pemeriksaan BPK dalam Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada semester I tahun 2010 ditemukan senilai Rp 4,19 miliar di Kementerian Agama atas pelaksanaan kontrak jasa konsultasi pembangunan gedung Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Syarif Hidayatullah oleh PT YS Inc yang tidak didukung dengan jalinan pelaksanaan.

Kemudian temuan senilai Rp 8,2 miliar pada Kota Administrasi Jakarta Barat berupa penggunaan uang kas untuk kepentingan pribadi oleh Bendahara Pengeluaran Kota Adminstrasi Jakarta Barat, dan temuan senilai Rp 39,73 miliar di lingkungan Kejati Jawa Tengah berupa uang pengganti dari perkara korupsi pada Kejari-Kejari yang belum tertagih.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya