SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Pemerintah akan membatasi peranan asing di proyek-proyek infrastruktur pemerintah. Asing boleh mengikuti tender untuk proyek diatas Rp 100 miliar.

Demikian disampaikan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Armida Alisjahbana di kantornya, Jumat (22/1).

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Armida mengungkapkan batas peran asing tersebut diatur dalam revisi Keppres Nomor 80 Tahun 2003 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Kalau untuk proyek pengadaan infrastruktur, pengelola asing baru boleh mengikuti tender untuk proyek diatas Rp 100 miliar,” ujarnya.

Menurut Armida, keputusan itu ditujukan untuk mendukung perekonomian domestik. Sehingga pengadaan barang dan jasa diutamakan untuk barang atau badan usaha dalam negeri.

“Itu memang menjadi semangat yang terkandung dalam revisi ini,” jelas Armida.

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Deddy S Priatna mengatakan, dalam total proyek pemerintah dalam bidang infrastruktur, nominal proyek yang diatas Rp 100 miliar tidak sampai 10 persen dari total proyek.

“Itu jumlahnya sedikit. Karena kebanyakan dibawah Rp 100 miliar,” jelas Dedi.

Selain infrastruktur, proyek yang dibatasi adalah jasa konsultasi di bawah Rp 10 miliar dan pengadaan barang dan jasa di bawah Rp 20 miliar.

Revisi Keppres 80/2003 juga akan membahas mengenai pelaksanaan tender secara elektronik. Hal ini dimaksudakan untuk membuat pelaksaan tender menjadi lebih transparan dan cepat.

“Nilai APBN yang digunakan untuk belanja pengadaan barang dan jasa yang danannya dari APBN sebesar 35% atau Rp 350 triliun. Kalau tidak transparan maka bayangkan berapa besar tingkat kemungkinan kebocorannya,” ungkap Armida.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya