SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan, pemeriksaan kasus penggunaan fasilitas di rumah tahanan negara Pondok Bambu akan berlangsung selama lima hari.

“Pemeriksaan akan dilakukan secara intensif selama lima hari,” kata Patrialis Akbar setelah ditemui Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Jakarta, Rabu (13/1).

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, Mayoritas Analis Rekomendasi Beli Saham BBRI

Patrialis menjelaskan, pemeriksaan akan dilakukan oleh tim dari Inspektorat Jenderal Depkumham. Semua pihak yang diduga mengetahui kasus itu akan dimintai keterangan.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Depkumham, Sam L. Tobing mengatakan, pemeriksaan kemungkinan akan selesai pada Senin (18/1).

Dia menjelaskan, pemeriksaan akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari kepala rumah tahanan dan mantan kepala rumah tahanan Pondok Bambu hingga semua jajaran di Kantor Wilayah Depkumham DKI Jakarta.

“Bahkan kalau diperlukan pemeriksaan sampai pejabat di Ditjen Pemasyarakatan,” katanya.

Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar telah menonaktifkan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur, Sarju Wibowo terkait kasus penggunaan fasilitas khusus bagi narapidana dan tahanan.

“Kesimpulannya kami menarik Sarju Wibowo yang selama ini Karutan, kami nonaktifkan karena pak Sarju lah yang jadi pimpinan tahanan,” kata Patrialis Akbar.

Sebagai gantinya, Menkumham menunjuk seorang pegawai perempuan Depkumham, Catur Budi Patayatin, sebagai pelaksana tugas Kepala Rutan Pondok Bambu.

Keputusan itu diambil setelah Satgas Pemberantasan Mafia Hukum melakukan inspeksi mendadak di rumah tahanan negara Pondok Bambu.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya