SOLOPOS.COM - JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu DISIDANG - Pandri Wahono 37, warga Donohudan Ngemplak, Boyolali terdakwa kasus pemerasan terhadap anggota Polres Boyolali Bripka Effendi mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum saat disidang di Pengadilan Negeri Solo, Senin (13/2)

DISIDANG - Pandri Wahono 37, warga Donohudan Ngemplak, Boyolali terdakwa kasus pemerasan terhadap anggota Polres Boyolali Bripka Effendi mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum saat disidang di Pengadilan Negeri Solo, Senin (13/2/2012) JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu

SOLO--Enam terdakwa kasus pemerasan terhadap anggota Polres Boyolali didakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara. Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (13/2/2012).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Tiga jaksa yang menangani kasus itu yakni Djohar Arifin, Syafruddin dan Hasrawati. Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim, M Syukri, enam terdakwa kasus pemerasan terhadap anggota Polres Boyolali diketahui telah melanggar perbuatan melawan hukum. Enam terdakwa itu antara lain, Cornelius Agung Purwoko Suryo Subroto, 34, warga Sumber, Banjarsari, Solo; Pandri Wahono, 37, warga Jebol Donohudan, Ngemplak, Boyolali; Kuswantoro, 45, warga Ketelan, Banjarsari, Solo; Sulaksono, 40, warga Lemahbang, Dibal, Ngemplak Boyolali, Swarsono Rio Hardoyo, 56, warga Pajang, Laweyan, Solo dan Ibnu Nurcahyo, 22, warga Ngemplak Boyolali.

Mereka mempunyai peran masing-masing dalam melakukan aksi tersebut. Oleh sebab itu, jaksa mendakwa sesuai Pasal 368 jo 55 atau Pasal 369 jo 55 atau Pasal 335 jo 55 atau 480 KUHP tentang tindakan pemerasan, perbuatan menguntungkan diri sendiri, perbuatan tidak menyenangkan dan penadah.

Lebih lanjut, jaksa mengatakan tindakan pemerasan itu dilakukan pada hari Rabu, 16 November 2011, di depan kantor ATM BCA Koran Harian SOLOPOS, Jl Adi Sucipto 190, Laweyan, Solo. Sebelum melakukan aksi pemerasan, enam terdakwa sekitar pukul 15.00 WIB terlebih dahulu melakukan pengintaian untuk menangkap pelaku yang menjadi beking truk BBM kencing di Desa Pojok, Nogosari, Boyolali. Pelaku yang mem-bekingi truk BBM kencing adalah anggota Polres Boyolali, Bripka Efendy.

Setelah enam terdakwa memergoki aksi tersebut, terjadi perbincangan. Terdakwa meminta uang kepada Efendy senilai Rp7 juta. Uang itu sebagai penutup mulut agar kasus tersebut tidak dipublikasikan ke media massa. Kala itu, Efendy menyanggupi untuk memberikan uang Rp4 juta yang ada di ATM, sedangkan sisanya akan diberikan secara tunai. Kemudian pada Rabu malam, Efendy mengambil uang di ATM depan kantor SOLOPOS. “Mereka mendapat bagian uang masing-masing senilai Rp400.000, sedangkan Sulaksono menerima uang Rp150.000,” papar Syafruddin, di PN Solo.

Seusai persidangan, kuasa hukum Pandri, RM Satria Puji Hudiarso, mengatakan bahwa dirinya tidak mengajukan eksepsi. “Nanti kita akan lihat keterangan saksi dalam persidangan selanjutnya. Karena kasus ini mungkin saja bukan pemerasan melainkan kesepakatan dari kedua belah pihak,” tukas Satria, kepada wartawan.

Sidang ditunda Senin (20/2) mendatang dengan agenda keterangan saksi.

Seperti diberitakan, enam terdakwa dari tim gabungan LSM diduga melakukan pemerasan terhadap polisi Boyolali, Bripka Efendi. Pemerasan dilakukan setelah enam terdakwa itu memergoki dugaan aksi truk BBM yang melakukan ‘kencing’ di Desa Pojok, Kecamatan Nogosari, Boyolali.

(JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya