Solopos.com, JAKARTA – Belum ada jaminan potensi konflik dan pelanggaran hak asasi manusia di Tanah Papua bisa dihentikan setelah pengesahan tiga provinsi baru. Rapat paripurna ke-6 DPR masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 pada Kamis 30 Juni 2022 mengesahkan tiga undang-undang pemekaran Provinsi Papua.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai pemekaran Provinsi Papua dilakukan secara tergesa-gesa, menihilkan partisipasi bermakna, eksklusif, tidak transparan, dan tidak didasarkan atas pertimbangan yang matang.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.