Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Pemekaran Wilayah Papua dan Potensi Prakondisi Pelanggaran HAM Serius

Pemekaran Wilayah Papua dan Potensi Prakondisi Pelanggaran HAM Serius
user
Minggu, 17 Juli 2022 - 18:30 WIB
share
SOLOPOS.COM - Perempuan warga Kampung Enggros mencari kayu bakau kering untuk bahan bakar di Hutan Bakau Perempuan, Teluk Youtefa, Jayapura, Papua, Selasa (21/6/2022). Hutan seluas delapan hektare yang hanya boleh dimasuki kaum perempuan menurut adat istiadat setempat tersebut menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat setempat dan habitat bagi beragam fauna. (Antara/Gusti Tanati)

Solopos.com, JAKARTA – Belum ada jaminan potensi konflik dan pelanggaran hak asasi manusia di Tanah Papua bisa dihentikan setelah pengesahan tiga provinsi baru. Rapat paripurna ke-6 DPR masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 pada Kamis 30 Juni 2022 mengesahkan tiga undang-undang pemekaran Provinsi Papua.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai pemekaran Provinsi Papua dilakukan secara tergesa-gesa, menihilkan partisipasi bermakna, eksklusif, tidak transparan, dan tidak didasarkan atas pertimbangan yang matang.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN