Solopos.com, JAKARTA — Setelah menjalani 24 kali persidangan sejak 17 Oktober 2022, lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan menjalani sidang pembacaan putusan hakim mulai Senin (13/2/2023) mendatang.
Jadwal sidang vonis Sambo dikutip Solopos.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).
Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global
Berdasarkan SIPP PN Jaksel, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menjadi terdakwa pertama yang divonis majelis hakim.
Jadwal sidang vonis Sambo digelar pada Senin (13/2/2023) mulai pukul 09.30 WIB.
Setelah itu pada hari yang sama, giliran istrinya Putri Candrawathi bakal divonis majelis hakim yang diketuai hakim Wahyu Iman Santoso.
Dua anak buah Sambo yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf bakal disidang pada Selasa (14/2/2023) mulai pukul 09.30 WIB.
Bharada Richard Eliezer menjadi terdakwa terakhir yang diputus oleh majelis hakim.
Namun ada yang berbeda dengan urutan sidang vonis Sambo dkk ini dibandingkan persidangan sebelumnya.
Berdasarkan dokumentasi Solopos.com, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo dituntut kali pertama pada Senin (16/1/2023).
Keduanya dituntut hukuman penjara masing-masing delapan tahun penjara.
Sehari setelahnya, Ferdy Sambo yang dituntut penjara sumur hidup dalam sidang hari Selasa (17/1/2023).
Putri Candrawathi dan Richard Eliezer mendapat urutan terakhir sidang pembacaan tuntutan, Rabu (18/1/2023).
Putri dituntut hukuman penjara delapan tahun penjara sedangkan Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator justru lebih berat yakni 12 tahun penjara.