SOLOPOS.COM - Putri Candrawathi mencium tangan suaminya, Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Setelah menjalani 24 kali persidangan sejak 17 Oktober 2022, lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan menjalani sidang pembacaan putusan hakim mulai Senin (13/2/2023) mendatang.

Jadwal sidang vonis Sambo dikutip Solopos.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Berdasarkan SIPP PN Jaksel, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menjadi terdakwa pertama yang divonis majelis hakim.

Jadwal sidang vonis Sambo digelar pada Senin (13/2/2023) mulai pukul 09.30 WIB.

Setelah itu pada hari yang sama, giliran istrinya Putri Candrawathi bakal divonis majelis hakim yang diketuai hakim Wahyu Iman Santoso.

Dua anak buah Sambo yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf bakal disidang pada Selasa (14/2/2023) mulai pukul 09.30 WIB.

Bharada Richard Eliezer menjadi terdakwa terakhir yang diputus oleh majelis hakim.

Namun ada yang berbeda dengan urutan sidang vonis Sambo dkk ini dibandingkan persidangan sebelumnya.

Berdasarkan dokumentasi Solopos.com, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo dituntut kali pertama pada Senin (16/1/2023).

Keduanya dituntut hukuman penjara masing-masing delapan tahun penjara.

Sehari setelahnya, Ferdy Sambo yang dituntut penjara sumur hidup dalam sidang hari Selasa (17/1/2023).

Putri Candrawathi dan Richard Eliezer mendapat urutan terakhir sidang pembacaan tuntutan, Rabu (18/1/2023).

Putri dituntut hukuman penjara delapan tahun penjara sedangkan Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator justru lebih berat yakni 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya