SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG- Penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/5 Semarang, Kamis (27/6) ini akan melimpahkan BAP enam tersangka anggota Batalyon Infantri 400/Banteng Raiders ke Oditur Militer (Odmil).

”Insya Allah, besok [Kamis ini] berita acara pemeriksaan [BAP] tersangka dilimpahkan ke Oditur Militer Semarang,” kata Komandan Denpom VI/5 Semarang, Letkol CPM Tri Wahyuningsih, ketika dihubungi solopos.com di Semarang, Rabu (26/6/2013).

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Hanya, saja imbuh Tri belum bisa memastikan waktu penyerahan BAP enam tersangka anggota Batalyon Infanteri 400/Banteng Raiders (BR) penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya warga Maluku, Rido Hehanusa.
”Saya masih di Jogja memonitor sidang kasus Cebongan, sehingga belum mengetahui siapnya [BAP] jam berapa diserahkan ke Oditur Militer,” ungkapnya.

BAP enam tersangka terdiri dari satu perwira pertama dan enam tamtama anggota Batalyon Infantri 400/BR Semarang, dilakukan dalam satu berkas. Sebagai pelaku utama yakni Letnan Satu (Lettu) ES yang menjabat sebagai Pasi Intel Batalyon Infantri 400/BR Semarang. Para tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Seperti diberitakan, kasus penganiayaan yang dilaklukan enam anggota Batalyon Infantri /BR Semarang ini, bermula pada Rabu (29/5) malam, korban Rido bersama enam orang temannya datang ke Liquid Cafe, Jl Thamrin Square Semarang.

Saat hendak masuk tempat hiburan malam itu, diduga korban tidak membeli tiket masuk, sehingga dilarang petugas keamanan setempat dan terjadilah keributan.

Korban, pada Kamis (30/5) dini hari beralih ke tempat hiburan malam E Plaza di kawasan Simpang Lima Semarang. Saat di tempat itu, Rido didatangi seseorang lelaki diduga anggota TNI yang kemudian membawanya pergi menggunakan taksi.Pada Kamis malam warga Maluku itu sudah meninggal dunia diduga akibat penganiayaan berat.

Sementara, keluarga Rido Hehanusa didampingi YLBHI-LBH Semarang, Kamis kemarin mengadukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.
Staf Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Semarang, Wahyu Nandang Herawan, menyatakan tujuan pihak keluarga ke Komnas HAM adalah meminta agar dilakukan investigasi kasus pembunuhan Rido Hehanusa.

”Kami juga meminta LPSK untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap para saksi dipersidangan,” ujar dia.

Koordinator arisan keluarga Maluku, Lussy Siahaya, menambahkan keluarga korban mengadukan ke Komnas HAM dan LPSK agar proses hukum atas pembunuhan Rido Hehanusa dapat berjalan sebagaimana mestinya.”Kami menuntut agar pelaku pembunuhan tersebut dapat dipecat dari institusinya dan dihukum seberat-beratnya,” kata dia mewakili keluarga Rido.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya