SOLOPOS.COM - Ilustrasi ditangkap polisi. (Dok/JIBI/Solopos)

Pembunuhan Tangerang terhadap wanita berusia 18 tahun secara sadis oleh tiga pemuda.

Solopos.com, JAKARTA – Petugas Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya memeriksa kejiwaan tiga tersangka yang diduga membunuh seorang wanita Eno Farihah, 18, secara sadis.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Info dari penyidik pagi [Senin] ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Senin (23/5/2016).

Awi menuturkan penyidik kepolisian berupaya mengetahui kondisi kejiwaan ketiga tersangka RAL alias A , 16, RA, 24, dan IH, 24.

Sebelumnya, tersangka RAL, RA dan IH terlibat pembunuhan Eno di kamar kontrakan Kosambi Kecamatan Teluknaga Tangerang Banten, Jumat (13/5/2016).

Warga menemukan jasad Eno dengan kondisi mengenaskan karena terdapat kayu cangkul yang menancap pada kemaluannya.

RAL mengaku membunuh Eno lantaran sakit hati ditolak berhubungan intim, sedangkan tersangka RA kerap dihina dan IH tidak diterima berhubungan asmara dengan korban.

Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 339 KUHP tentang penganiayaan berat dan / atau Pasal 354 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan danatau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya