SOLOPOS.COM - Anggota keluarga dan kerabat dari korban pembunuhan Eno Farihah melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (7/6/2016). Mereka meminta Majelis Hakim yang akan melakukan sidang perdana kasus pemerkosaan disertai pembunuhan tersebut menvonis mati para terdakwa. (JIBI/Solopos/Antara/Lucky R)

Pembunuhan Tangerang dengan korban Eno Parihah tengah disidangkan.

Solopos.com, TANGERANG — Pembunuhan Tangerang dengan korban Eno Parihah tengah memasuki persidangan. Hari Jumat (10/6/2016) besok sidang pembunuhan Eno digelar dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Baca juga: “Arwah” Eno Minta Kasur Dibakar

Sidang pembunuhan sadis itu akan digelar mulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Rahmat Alim. Sebagaimana dikutip dari Okezone.com, ayah dari Eno Parihah direncanakan hadir.

Sidang akan dilakukan secara terbuka di Ruang Sidang Nomor 5 Pengadilan Negeri Tangerang. Majelis hakim untuk menyidangkan perkara yang pembunuhan tergolong keji tersebut, semuanya adalah perempuan.

Tiga anggota majelis adalah RA Suharni; Tuty Haryati; dan Ely Nuryasmin. Kejaksaan Negeri Tangerang pun menyiapkan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Muhammad Ikbal Hadjarati, S.H; Taufik Hidayat, S.H; Agus Kurniawan, S.H; dan Putri Wulan Wigati, SH.

Rahmat akan dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana. Pasal 339 dan 351 KUHP dikaitkan dengan pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sitem Perlidungan Anak.

Seperti diketahui, pembunuhan terhadap Enno Parihah, 18, karyawati PT Polyta Global Mandiri (PGM) terjadi di Pergudangan 8, Blok DV, RT 01 RW 06, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat 13 Mei 2016.

Pembunuhan dengan memasukkan gagang cangkul ke kemaluan korban dilakukan oleh tiga orang. Mereka adalah Imam Hartiadi alias Bogel yang merupakan kekasih korban dan dua orang temannya yaitu Rahmad Arifin alias Dayat serta Rahmad Alim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya