SOLOPOS.COM - Ilustrasi palu hakim (JIBI/Solopos/dokumen)

Pembunuhan Semarang memasuki sidang vonis, akhir pekan lalu.

Solopos.com, SEMARANG — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Mustofa, terdakwa pembunuh mahasiswi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Pembunuhan Semarang itu menjadi perhatian publik karena kesadisan pelakunya.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Mustofa alias Gondrong, warga Desa Ngemplak, Kecamatan Undaan, Kudus, Jawa Tengah, 9 September 2014 lalu, terdakwa pembunuhan Semarang itu melakukan aksinya terhadap mahasiswi Jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Undip, Ina Winarni. Ketua majelis hakim, Boedi Soesanto menyatakan terdakwa Mustofa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa, kata Boedi, memenuhi semua unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Menjatuhkan hukuman pidana selama 10 tahun dikurangi masa penahanan kepada terdakwa Mustofa,” katanya membacakan amar putusan dalam persidangan pembunuhan Semarang itu di PN Semarang, Kamis (29/1/2015) sore.

Putusan hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU Bethania menuntut terdakwa Mustofa dengan hukuman 12 tahun penjara. Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyatakan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yakni Ina Winarni.

“Sedang yang meringankan terdakwa sopan, kooperatif selama persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga,” ujar Boedi.

Sama-Sama Terima
Majelis hakim juga memerintahkan sejumlah barang-bukti, yakni satu unit handphone Samsung Galaxi dan satu unit sepeda motor Honda Vario dikembalikan kepada keluarga korban. Sedangkan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter dikembalikan kepada terdakwa.

Menanggapi putusan majelis ini, terdakwa Mustofa setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya menyatakan menerima. “Menerima putusan majelis hakim yang mulia,” kata dia.

Demikian pula dengan JPU Bethania menyatakan menerima putusan tersebut.

Terungkap di persidangan, perbuatan pembunuhan yang dilakukan Mutofa terhadap mahasiswi jurusan Sastra Indonesia FIB Undip Semarang, Ina Winarni terjadi pada 9 September 2014. Korban dibunuh ketika berada di rumah pamannya Perumahan Graha Estetika, Blok G, Nomor 26 Banyumanik, Kota Semarang, dengan cara dibekap dan lehernya dijerat menggunakan tali hingga meninggal dunia.

Setelah membunuh Ina, Mustofa yang bekerja sebagai buruh mengambil barang-barang milik korban antara lain sepeda motor dan handphone. Polisi menangkap Mustofa di tempat pelariannya di Desa Ngemplak, Kudus, pada 12 September 2014. Insetyonoto

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya