SOLOPOS.COM - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Sutarno memaparkan tidak adanya kaitan koleganya dalam pembunuhan Franceisca Yofie dalam gelar perkara kasus itu yang dilaksanakan di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/8/2013). (Rachman/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Jajaran Polrestabes Bandung, Selasa (13/8/2013), mempertunjukkan dua tersangka kasus pembunuhan sadis Branch Manager PT Venera Multi Finance Fransisca Yofie alias Sisca yang terjadi Senin (5/8/2013) lalu. Paparan polisi dalam kesempatan itu berbeda dengan pengakuan mereka sebelumnya yang mengaku telah menangkap empat tersangka terkait kasus yang menarik prhatian publik tersebut.

Ekspose polisi atas dua tersangka pembunuh manajer perusahaan pembiayaan itu dilakukan di Aula Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Bandung. Tersangka berinisial W dan A dihadirkan dalam gelar perkara Selasa petang itu. Mereka tampil mengenakan baju warna oranye, celana pendek warna hitam, dan tutup kepala warna hitam.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Kedua tersangka itu lalu menerangkan kronologis penjambretan, Senin malam, yang mengakibatkan Sisca meninggal dunia. Dalam gelar perkara itu, polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti seperti baju milik Sisca, dompet, sepeda motor yang digunakan para tersangka, telepon genggam, baju para tersangka saat beraksi, sepatu korban, mobil Nissan Livina milik korban, serta notebook milik korban.

Polisi mengaku masih mencari barang bukti lain seperti tas milik korban, golok milik tersangka, serta beberapa baju milik tersangka. “Pengembangan sementara korban tewas akibat aksi perampasan dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana dan Pasal 338 KUH Pidana” kata Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Pol Sutarno.

Paparan Sutarno itu berbeda dengan pernyataannya Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto di Jakarta, Senin (12/8/2013), atau sehari sebelumnya. Selain dua orang yang diidentifikasi sebagai Wawan dan Ade, polisi sebelumnya mengaku juga menangkap 4 orang lain, “Ada empat orang, inisialnya yakni D, E, K, dan D yang sedang disidik Polrestabes Bandung,” ungkap Agus Rianto waktu itu.

Berbeda pula keterangan ke-2 pejabat kepolisian itu, jika Sutarno mengaku masih mencari tas milik korban, maka Agus Rianto menyatakan saat polisi tiba di TKP, mereka menemukan tas milik Sisca, tetapi barang-barang berharga di dalam tas tersebut sudah raib. “Ada barang yang diambil dari TKP yang diperjualbelikan,” katanya di Jakarta.

Agus menduga keempat orang itu merupakan penadah barang hasil rampokan yang dijual oleh pelaku Wawan dan Ade. Ade sebagaimana diberitakan sebelumnya, telah menyerahkan diri kepada polisi, Sabtu (10/8/2013), sementara Wawan berhasil ditangkap di Cianjur bersama istrinya, Minggu (11/8/2013).

Polisi, menurut Agus Rianto, masih mendalami keterangan terduga pelaku untuk memastikan barang-barang apa saja milik Sisca yang hilang. Keempat orang yang kini masih diselidiki polisi, menurut Agus, akan dikenai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Dalam Tindak Pidana.

Sementara Wawan dan Ade akan dikenai Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) yang menyebabkan luka berat atau kematian. Ancaman hukuman pasal tersebut yakni 20 tahun penjara atau hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya