SOLOPOS.COM - Bharada Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara dalam pembunuhan Brigadir Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (25/1/2023). (Youtube KompasTV)

Solopos.com, SOLO–Terdakwa kelima kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) pagi ini.

Dia menjadi terdakwa kasus tersebut yang paling akhir divonis. Empat terdakwa lainnya sudah terlebih dahulu dijatuhi hukuman.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Mereka divonis dengan pidana yang lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Ferdy Sambo divonis pidana mati pada Senin (13/2/2023). Sebelumnya JPU menuntutnya dengan pidana penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada hari yang sama saat Ferdy Sambo divonis. Sebelumnya dia dituntut pidana delapan tahun penjara.

Sopir pribadi mereka, Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara pada Selasa (14/2/2023). Sebelumnya JPU menuntutnya delapan tahun penjara.

Sementara anak buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama saat Kuat Ma’ruf divonis. Sebelumnya dia dituntut delapan tahun penjara.

Giliran Richard Elizer yang divonis hari ini. Sebelumnya, JPU menuntut anak buah Ferdy Sambo itu dengan pidana 12 tahun penjara.

Sidang Eliezer selalu menyita perhatian publik lantaran perannya sebagai justice collaborator (JC) atau orang yang mengungkap fakta-fakta sejak dari penyidikan hingga persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya