SOLOPOS.COM - Ini alat penyetrum Hafitd (Detikcom)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Polres Kota Bekasi menemukan fakta pasangan kekasih Ahmad Imam Al-Hafitd,19, dan Assyifa alias Sifa,19, telah merencanakan pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto, 19, yang jasadnya ditemukan di pinggir Tol JORR Bintara, Bekasi Barat, Jawa Barat selama sepekan.

“Motifnya kedua tersangka berbeda namun merencanakan untuk membunuh sejak sepekan sebelum kejadian,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Jumat (7/3/2014). Rikwanto mengungkapkan Hafitd dendam terhadap korban karena tidak dapat dihubungi dan ditemui.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Sementara itu, Sifa mengaku cemburu dan takut kekasihnya, Hafitd berhubungan kembali dengan korban. Rikwanto menjelaskan kronologis kejadian awalnya korban bertemu Assyifa di Stasiun Gondangdia pada Selasa (4/3/2014) malam, kemudian membicarakan soal Hafitd.

Selanjutnya, Sifa dan Sara dijemput Hafitd menggunakan mobil, namun korban mulai terlibat keributan dengan kedua tersangka tersebut. Rikwanto menuturkan kedua pelaku memukul dan menyetrum korban di dalam mobil hingga Sara tidak sadarkan diri. “Kedua pelaku menyumpal mulut korban dengan koran,” ujar Rikwanto.

Mengetahui korban telah meninggal dunia, kedua korban mencari lokasi untuk membuang jasad Sara. Akhirnya kedua pelaku menemukan tempat pembuangan jasad korban di kawasan Tol JORR Bintara.

Penyidik kepolisian menemukan identitas korban berdasarkan sidik jari yang terlacak melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Selanjutnya, polisi mendapatkan informasi korban terakhir kali janji bertemu dengan Sifa dan mantan kekasihnya Hafitd di Stasiun Gondangdia Jakarta Pusat.

Polisi menginterogasi tersangka Hafitd saat melayat korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2014). Polisi melihat terdapat luka pada tangan dan mencurigai Hafitd sebagai pelaku pembunuhan. “Akhirnya dia (Hafitd) mengaku luka itu adalah bekas gigitan dari Sara,” ungkap Rikwanto.

Selain menangkap Hafitd dan Assyifa, polisi menyita satu unit mobil, potongan koran, alat setrum, buku dan tas korban. Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Terencananya pembunuhan Sara itu, menurut laman aneka berita Detikcom, juga dibuktikan dengan pembelian alat penyetrum bertegangan 3.800 Volt yang digunakan Hafitd dan Sifa untuk menyiksa Sara, Alat yang sepintas lalu terlihat seperti peranti perncukur bulu itu dibeli Hafitd di ITC Cempaka Mas, Jakarta. Kala membeli alat itu, Hafitd mengklaim alat tersebut akan ia gunakan untuk membela diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya