SOLOPOS.COM - Hafitd dan Syifa (Twitter)

Solopos.com, JAKARTA–Pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto,19, telah direncanakan oleh sejoli Ahmad Imam Al-Hafitd,19, dan Assyifa alias Sifa,19. Atas pembunuhan berencana itu, pasangan kekasih itu terancam hukuman mati.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, seperti dilansir detik.com, Jumat (7/3/2014).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 menyatakan “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain dengan ancaman dan kekerasan, dapat diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Rikwanto menjelaskan, pembunuhan terhadap Sara itu sudah direncanakan lebih dahulu oleh pasangan sejoli itu. Pembunuhan direncanakan dalam tempo sepekan, sebelum akhirnya korban dihabisi nyawanya, pada Selasa (4/3) malam lalu.

Hafitd yang merupakan mantan pacar korban, diduga telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk membunuh korban. Hal ini berdasarkan penemuan adanya alat setrum yang digunakan untuk menganiaya korban.

“Alat setrum ini sedang didalami dari mana didapatnya,” imbuh Rikwanto.

Untuk motif pembunuhan, kata Rikwanto, penyidik masih terus menggali keterangan dari kedua tersangka. Namun keterangan sementara, tersangka Hafidd mengaku berniat membunuh korban karena sakit hati karena Sara tidak mau lagi dihubungi oleh tersangka.

“HF (Hafitd) ini masih ada hati sama korban, kemudian dia telpon korban enggak pernah diangkat, SMS juga nggak dibalas sampai nanya ke teman-temannya pun tidak dijawab,” paparnya.

Sementara Sifa, mengaku ikut melakukan pembunuhan karena terdorong rasa cemburunya kepada Sara. Kesempatan ini, ia gunakan agar bisa merebut hati Hafid seutuhnya.

“Sifa ini pacar baru HF, dia cemburu kalau nantinya HF kembali lagi ke korban,” imbuhnya.

“Akhirnya mereka bersepakat untuk membunuh korban, kemudian dicari waktu dan cara yang tepat untuk membunuh korban,” lanjutnya.

Sepekan setelah keduanya merencanakan, Hafidd menggunakan Sifa untuk menghubungi Sara. Sifa kemudian menghubungi Sara untuk menemuinya di Gondangdia, Jakarta Pusat.

Namun rupanya, Hafitd sudah berada di lokasi, di dalam mobil Kia Visto miliknya. Sifa kemudian membawa korban ke dalam mobil tersebut. Setelah ngobrol basa-basi, Hafid dan Sifa kemudian menganiaya korban hingga tewas. Setelah itu korban dibuang di pinggir Tol Bintara KM 49 Kota Bekasi, Rabu (5/3) dini hari.

Hafitd ditangkap di RSCM Jakarta Pusat saat melayat jenazah korban, sementara Sifa ditangkap di Universitas Kalbis, Jakarta Timur. Hafitd dan Sifa satu kampus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya