SOLOPOS.COM - Ade Sara Angelina S (Twitter.com)

Solopos.com, JAKARTA – Keluarga Ade Sara Angelina Suroto, 19, ternyata bukan hanya akan memafkan perilaku keji pelaku. Pihak keluarga mengatakan akan meminta maaf atas kesalahan yang pernah diperbuat korban sampai harus disiksa dan dibunuh oleh pelaku.

Pernyataan ini dikeluarkan oleh paman korban, Yohanes Sutarto seperti dikutip Okezone.com, Senin (10/3/2014). “Ibu dan bapaknya itu berpikir mungkin anaknya melakukan satu kesalahan sampai harus dibunuh, makanya orangtua Ade Sara berencana meminta maaf kepada pelaku, mungkin ada perbuatan Ade salah,” katanya.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Hal ini terbilang mengejutkan mengingat perlakuan tersangka pembunuhan, Ahmad Imam Al Hafitd, 19 dan Assyifa Ramadhani, 19 terbilang keji. Kedua tersangka pelaku memukul dan menyetrum korban dan membuang mayatnya di tengah jalan.

Pernyataan ini sekaligus menguatkan pernyataan yang dikeluarkan ibunda korban, Elisabeth Diana Dewayani. Elisabeth mengaku telah memaafkan perbuatan yang dilakukan tersangka.

Namun menurutnya, dalam peristiwa ini dirinya akan tetap menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.

“Kami selaku orang tua di agama saya, bahwa kasih itu harus mengampuni Hafiz. Tetapi saya tidak bisa menghalangi proses hukum supaya kita sebagai manusia belajar menerima konsekuensi,” kata Elisabeth di RSCM, Jakarta, Jumat, (7/3).

Hal ini tentu kontras dengan perlakuan keluarga tersangka pada keluarga korban. Dalam sebuah pernyataan di acara televisi Show Imah, yang disiarkan TransTV, Senin (10/3/2014) sore Elisabeth mengatakan keluarga tersangka bahkan belum meminta maaf atas kejadian ini.  Orang tua tersangka bahkan tidak pernah muncul di media.

Seperti diketahui, bapak tersangka Hafitd adalah Ahmad Sumantri Ownie yang pernah tersangkut kasus aborsi. Dia adalah dokter aborsi yang pernah ditangkap tahun 2009 lalu.

Dilansir Detik.com, Jumat (7/3/2014), Kasus aborsi ini ramai dibicarakan pada bulan Januari 2009 lalu. Polisi menggerebek sebuah tempat praktik di Jl Warakas I, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Diduga kuat, Dr. Ownie sudah berpraktik umum 12 tahun dan melakukan aborsi selama 4 tahun berdasarkan pengakuan sang istri. Dari tempat praktiknya di Jalan Warakas Tanjung Priok, polisi menemukan sedikitnya empat janin bayi.

Dalam kasus ini, turut juga ditetapkan sebagai terdakwa perawat Astuti Herawati, dan salah seorang pasiennya, Ria Puspita. Mereka didakwa melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Pidana.

Jaksa sempat menjeratnya dengan putusan 1,5 tahun penjara. Belum jelas berapa vonis yang dijatuhkan hakim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya