SOLOPOS.COM - Laman Iklan Pembunuh Bayaran (Foto Antara)

Laman Iklan Pembunuh Bayaran (Foto Antara)

BANDUNG- Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan S, 32 sebagai tersangka terkait blog jasa pembunuh bayaran. S sebelumnya ditangkap dan dimintai keterangan.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Sudah ditetapkan jadi tersangka. Kami sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif,” jelas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Sabtu (10/3/2012).

Barang bukti yang disita dari tersangka yakni laptop, flashdisk, dan handphone. Selanjutnya barang bukti itu akan diselidiki isi dokumen untuk pengembangan lebih lanjut.

Abdul mengatakan, tersangka S dijerat Pasal 162 KUH Pidana yang isinya, yaitu barangsiapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menyanggupkan akan memberikan keterangan kesempatan atau daya upaya melakukan sesuatu peristiwa pidana, maka dihukum dengan hukuman maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.

“Meski status tersangka, S tidak ditahan karena hukumannya 9 bulan. Ia hanya dikenakan wajib lapor. Tapi tetap kami terus mendalami apakah S ini bisa dijerat pasal lain,” jelas Abdul.

Pria berinisial S ditangkap tim gabungan Polda Jabar dan Polrestabes Bandung terkait iklan jasa pembunuh bayaran via internet. S diduga pembuat iklan dan pemilik situs indonetasia.com. Polisi menangkap S di rumahnya, kawasan Klender, Jakarta Timur, Jumat  (9/3/2012).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya