SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Polri telah menangkap tiga pelaku pencurian uang nasabah Bank Mandiri dengan kerugian Rp3,9 miliar. Direktur Tindak Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Kamil Razak, mengatakan ketiga pelaku tersebut ialah Siva, Riska, dan Vinoth. (Baca juga: Bobol Rp21 Miliar, Warga Solo Ini Belum Sempat Nikmati Hasil)

“Siva dan Riska merupakan sepasang suami istri, sedangkan Vinoth merupakan rekan Siva,” katanya dalam keterangannya kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (3/7/2014).

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Dia menyampaikan Siva dan Riska ditangkap bersamaan pada Selasa (1/7/2014) di Parung, Depok. Sementara Vinoth ditangkap sehari setelahnya, yakni Rabu (2/7/2014) di Tajur, Bogor.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polri berhasil menyita barang bukti antara lain yakni uang tunai Rp50 juta, 9 buku tabungan berbagai bank, 620 kartu ATM palsu berbagai bank, 1 mobil, dan dua rumah di Bogor. “Barang bukti yang kita dapat ini sudah sangat lengkap,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan ketiga tersangka tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak kasus pengambilan uang nasabah secara ilegal di beberapa rumah sakit pada Mei lalu.

Ketiganya dikenai pasal 81 UU RI No. 3/2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 32 dan atau pasal 33 UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 263 KHUP dan pasal 3 dan atau pasal 5 UU RI No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya