SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan para tersangka pelaku pembobolan ATM Bank BRI di Kleco, Solo dan peralatan yang dipergunakan dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (4/1/2013). (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Polisi menunjukkan para tersangka pelaku pembobolan ATM Bank BRI di Kleco, Solo dan peralatan yang dipergunakan dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (4/1/2013). (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO — Para pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kleco diketahui sebagai penjahat pemula. Mereka mengaku membobol ATM itu tanpa persiapan matang.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Aparat Polresta Solo mengungkap identitas para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan menggelar perkara di Mapolresta setempat, Jumat (4/1). Mereka adalah Supriyadi alias Upik, 29, warga Jl Mugas Dalam V No 5 Mugasari RT 009/RW 003, Semarang Selatan; Tri Utomo alias Kampret, 28, warga Purwosari I RT 001/RW 002, Tambak, Gayamsari, Semarang dan Agus Sutriyono alias Nanus, 28, warga Jl Taman Srigunting RT 004/RW 003, Tanjung Mas, Semarang Utara. Tri Utomo dan Agus merupakan residivis kasus copet di wilayah hukum Polrestabes Semarang. Keduanya tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) di Polrestabes setempat karena pernah beraksi lagi setelah keluar dari penjara.

Saat ditanya Solopos.com, Supriyadi mengaku sebagai perencana atau otak dari aksi tersebut. Lelaki yang bekerja sebagai pencari rosok itu mengaku semula mengajak dua temannya yang lain membobol ATM di Jogja. Namun, rencana mereka gagal lantaran bus yang mereka tumpangi dari Semarang hanya sampai di Terminal Kartasura. Mereka pun mengubah rencana. Pada saat itu pula mereka berjalan kaki dari terminal menyusuri jalan mencari sasaran ATM yang sepi. Saat melihat ATM di KCP BRI Unit Kleco mereka pun menjadikannya sasaran.

“Rencana itu ada sehari sebelumnya. Sebelum beraksi saya membeli bor listrik dan satu set mata bor. Saya sendiri tidak tahu apakah bor itu bisa membuka mesin ATM atau tidak. Kami baru coba-coba saja,” aku Supriyadi. Diakuinya pula, ia berperan sebagai eksekutor bersama Agus. Ia yang mengebor lubang kunci mesin ATM dan Agus bertugas memasukkan uang ke dalam tas jika aksi mereka berhasil. Sedangkan, Tri Utomo berperan sebagai pengawas kondisi sekitar.

Agus di depan wartawan mengatakan, ia pernah satu kali dipenjara atas kasus pencopetan yang dilakukannya. Ia keluar dari penjara 2007 silam. Hal yang sama dialami Tri Utomo. Sedangkan Supriyadi mengaku baru kali pertama bertindak kriminal.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Edy Suranta Sitepu, menyampaikan setelah penjaga malam memergoki, mereka melarikan diri ke arah timur. Tak beberapa lama polisi yang telah dilapori langsung mengejar mereka. Polisi menangkap Supriyadi dan Agus di sekitar Pos Polisi (Pospol) Faroka. Tak lama berselang aparat dapat meringkus Tri Utomo di sekitar Kantor Samsat Solo di Jajar.

“Pembobolan dilakukan dengan menggunakan bor listrik. Bor itu dapat dioperasikan karena mereka juga menggunakan uninterrupted power supply (UPS). Mereka tak mengaku sebelumnya pernah beraksi. Kami masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap semua kemungkinan,” terang Edy didampingi Kasubaghumas, AKP Sis Raniwati. Polisi menyita barang bukti dari tangan para pelaku berupa satu unit bor listrik, satu set mata bor dan tas punggung berukuran besar. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya