SOLOPOS.COM - Kepala Polres Batang AKBP Mohamad Irwan Susanto (dua dari kanan) didampingi Kabagops Kompol Rahardja dan Kasatreskrim Yorisa Prabowo (baju putih) pada saat acara konferensi pers pengungkapan kasus pembobolan brankas berisi emas batangan di Batang, Jawa Tengah, Selasa (27-12-2022). (ANTARA/Kutnadi)

Solopos.com, JAKARTA – Dua tersangka pembobolan rumah kosong yang menggondol harta korban bernilai ratusan juta rupiah dibekuk tim Polres Batang, Jawa Tengah.

Para tersangka sebelumnya dilaporkan membobol sebuah brankas berisi beberapa emas batangan, 15 perhiasan, laptop, serta sejumlah uang mencapai Rp420 juta sekaligus menangkap dua tersangka.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Kepala Polres Batang AKBP Mohamad Irwan Susanto pada acara konferensi pers di Batang, Selasa, menyebutkan dua pelaku dalam kasus tindak kejahatan itu saat pemilik rumah, Dian Kurniawati, 41, warga Desa Gringsing sedang pergi keluar kota.

“Pelaku yang mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong, kemudian masuk dengan cara mencongkel jendela kamar dengan menggunakan sebatang kayu,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polres Sukoharjo Berhasil Tangkap Pembobol Rumah di Grogol

Dua tersangka tersebut bernama Juli Yanto, 33, dan Andhika Ardiansyah, 30, keduanya warga Desa Gringsing, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.

Pada tindak kejahatan itu, tersangka Juli Yanto berperan sebagai perencana pencurian, membawa linggis, mengubah arah CCTV, mencongkel teralis, mengambil brankas, laptop, dan sejumlah jam tangan.

Sementara itu, Andhika Ardiansyah berperan mengawasi situasi dan menjaga jendela agar tidak tertutup, menerima brankas dari dalam rumah korban, dan menerima uang bagian hasil kejahatan.

Baca Juga: Ditanggal Pergi, Rumah Kosong di Bantul Dibobol Maling

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Yorisa Prabowo mengatakan bahwa tersangka Juli Yanto sempat kabur ke Bogor setelah mengetahui tindak kejahatannya terekam oleh CCTV yang ada di rumah korban.

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, tim Polsek Gringsing dan Satreskrim Polres Batang kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan hingga mengidentifikasi kedua pelaku.

Baca Juga: Pembobol 17 Kotak Infak di Masjid Klaten Mengaku Hanya Ambil Uang Secukupnya

“Tersangka Juli Yanto ditangkap di Bogor pada tanggal 22 Desember 2022, sedangkan Andhika Ardiasyah dibekuk di rumahnya pada tanggal 13 Desember 2022. Pelaku sendiri membagi uang hasil kejahatannya dengan cara ditransfer melalui rekening,” katanya.

Kedua tersangka yang kini mendekam di sel Mapolres Batang akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya