SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia mendesak regulator menertibkan lembaga pembiayaan atau multifinance yang sudah tidak aktif beroperasi.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Wiwie Kurnia, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), mengatakan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) seharusnya aktif mengambil tindakan tegas kepada multifinance yang sudah tidak aktif beroperasi. Beberapa langkah bisa dilakukan oleh regulator untuk menertibkan multifinance tersebut, seperti pembekuan usaha dan pencabutan izin usaha. “Banyak multifinance yang tidak aktif beroperasi karena mungkin karena belum ada tindakan tegas dari Bapepam-LK,” ujarnya kepada Bisnis.com.

Menurut Wiwie, perusahaan pembiayaan yang berstatus dormant atau mati suri tersebut biasanya tidak menjadi anggota asosiasi. Namun tidak semua multifinance non anggota APPI berstatus tidak aktif. “Semua anggota asosiasi pasti aktif, karena ada sejumlah kegiatan yang kami selenggarakan secara rutin dan mereka mengikutinya,” ujarnya. Hingga akhir Agustus 2012 tercatat 197 multifinance memiliki izin resmi dari regulator. Adapun jumlah anggota APPI saat ini mencapai 150 entitas. APPI saat ini dipercaya oleh regulator sebagai wakil dari industri multifinance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya