SOLOPOS.COM - Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Sulardi (JIBI/SOLOPOS/Eni Widiastuti)

JIBI/SOLOPOS/Eni Widiastuti,Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Sulardi

Solo (Solopos.com)–Pemberkasan kenaikan pangkat guru di Kota Solo periode Oktober 2011 yang telah dimulai beberapa hari lalu di-deadline hingga Sabtu (27/8/2011).

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Bagi setiap guru yang akan mengajukan kenaikan pangkat, diminta mempersiapkan segala berkas yang diperlukan dan dikumpulkan di Disdikpora Solo.

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Sulardi, mengungkapkan setiap guru yang merasa memenuhi syarat untuk mengajukan kenaikan pangkat, bisa mengumpulkan berkas kenaikan pangkat.

Syarat yang harus dimiliki antara lain memiliki Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat yang sudah mengendap selama dua tahun. “Jika memenuhi syarat, guru tersebut harus segera mengumpulkan berkas yang dibutuhkan,” jelasnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (20/8/2011).

Berkas yang harus dikumpulkan, urainya, yaitu surat pengantar, blanko penetapan angka kredit, daftar usulan penetapan angka kredit jabatan guru, daftar usulan dan penilaian, surat pernyataan melakukan kegiatan belajar mengajar atau praktik, surat pernyataan melakukan kegiatan analisis, perbaikan dan pengayaan, analisis hasil ulangan harian, penyusunan program perbaikan dan pengayaan, fotokopi penetapan angka kredit (PAK) terakhir, fotokopi nomor induk pegawai (NIP) baru, fotokopi kartu pegawai, fotokopi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dua tahun terakhir, fotokopi SK CPNS dan dan SK kenaikan pangkat terakhir, fotokopi ijazah, Akta IV dan transkrip nilai, daftar riwayat pekerjaan, surat keterangan berkelakuan baik, fotokopi SK pembagian tugas mengajar, fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) koperasi.

Beberapa hari lalu, terangnya, Didikpora telah mengumpulkan tim penilai. Tim penilai itulah yang akan memverifikasi berkas yang diajukan guru.

Jika dinilai layak, baru akan diterbitkan daftar usulan dan penilaian. Setelah dicek lagi, akan menjadi daftar penetapan angka kredit. Jika lolos, baru keluar SK PAK yang akan diajukan lagi hingga keluar SK kenaikan pangkat.

(ewt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya