SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kompol Arafat Enani telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus mafia hukum. Tapi hingga kini Mabes Polri belum juga memberhentikan Arafat.

“Kita masih menunggu sampai incracht (keputusan hukum bersifat tetap –red),” ujar Kapuspaminal Mabes Polri, Brigjen Pol Budi Waseso, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/9).

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Hasil sidang kode etik merekomendasikan agar Arafat diberhentikan dengan tidak hormat. Hasil rekomendasi tersebut juga telah diserahkan kepada Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ito Sumardi. “Nanti yang akan mengambil keputusannya Kapolri,” kata Budi.

Pekan lalu Arafat dijatuhi vonis penjara lima tahun dan denda Rp 150 juta dalam sidang di PN Jakarta Selatan. Di dalam amar putusannya majelis hakim juga menyatakan bahwa Roberto Santonio telah menyuap Arafat Rp 100 juta dan AKBP Mardiyani juga menerima uang dari Kompol Arafat.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya