SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan seusai menerima SK pemberhentian Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut pada Kamis (21/2/2013) petang, pihaknya berencana akan memanggil Aceng Fikri dan Wakil Bupati Garut, pimpinan Fraksi DPRD Garut, Sekda Garut, pada Senin (25/2/2013) di Gedung Sate.

“Tentunya harapannya ya Pak Aceng bisa hadir untuk menerima SK dari Presiden tersebut. Kalau pun dia tidak yang bersangkutan bisa diwakilkan,” kata Gubernur Ahmad Heryawan, di Gedung Sate Bandung, Jumat (22/2/2013).

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Ia mengatakan, dengan adanya keputusan dari Presiden itu maka Wakil Bupati Garut Agus Hamdani tidak serta merta akan menjabat sebagai bupati definitif pasca ditantadanganinya surat pemecatan Aceng Fikri sebagai Bupati Garut oleh Presiden, beberapa waktu lalu.

“Jadi untuk Wakil bupati itu hanya menjadi pelaksana tugas (plt) bupati,” kata dia.

Dikatakannya, untuk menjadi bupati, DPRD Kabupaten Garut harus menggelar dulu sidang peipurna pengangkatan wakil bupati sebagai bupati kemudian keputusannya itu diserahkan kepada gubernur untuk diajukan kepada Mendagri karena Mendagri yang memiliki kewenangan untuk mengangkat bupati.

“Dalam SK pemecatan Aceng itu sudah secara otomatis mengangkat wakil bupati menjadi plt bupati. Untuk menjadi bupati masih ada mekanisme yang harus ditempuh, mulai sidang paripurna di DPRD Garut lalu keputusannya diserhakan ke kita untuk diajukan ke Mendagri,” kata dia.

Nanti, lanjut Heryawan, Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan surat keputusan pengangkatan plt bupati menjadi bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya