Solopos.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menjaring empat penyelundup narkotika sindikat internasional dengan barang bukti 71,5 kg sabu-sabu.
Kapolri Jenderal Sutarman menyebutkan keempat orang itu ialah Agung Nugroho (Warga Negara Indonesia), Lo Tin Yau (Warga Negara Tiongkok), Chau Fai Chuen (Warga Negara Tiongkok), dan Fan Koon Hung (Warga Hong Kong). Dari penangkapan keempatnya, didapatkan barang bukti 71,5 kg sabu-sabu dan sembilan ponsel.
Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online
“Mereka mendapatkan sabu-sabu itu dari A dan B di Hong Kong yang menjadi DPO [Daftar Pencarian Orang] kami saat ini,” jelasnya, Jumat (10/10/2014).
Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka dituduh melanggar Pasal 114 juncto Pasal 132 subsider Pasal 113 lebih subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 UU RI No. 35/2009 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Narkotika.
Keempatnya diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp10 miliar.