SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (Dok/JIBI)

Pemberantasan narkoba ini terkait penggerebekan sindikat narkoba yang diduga melibatkan warga Taiwan.

Solopos.com, JAKARTA – Aparat Bareskrim Polri menangkap 30 warga negara Taiwan yang terdiri atas 16 pria dan 14 wanita di sebuah rumah mewah, Setra Duta Raya, Bandung Barat, Jawa Barat. Mereka diduga sindikat narkoba jaringan internasional, Rabu (26/8/2015).

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

“Di Bandung kita amankan sebanyak 30 orang WN Taiwan di mana di dalamnya ada kejahatan cyber crime untuk melakukan penipuan,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Anjan Pramuka di Bareskrim, Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Dari penggerebekan di rumah mewah itu, polisi menemukan barang bukti sabu 2,5 gram, 250 butir psikotoprika golongan IV dan satu set bong alat hisap sabu-sabu.

Sementara terkait kasus keimigrasian, penyidik menemukan 192 paspor negara Taiwan, China, Vietnam, dan Mongolia.

Modus yang digunakan oleh sindikat ini yaitu menyelundupkan narkotika dari Tiongkok ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta. Adapun kejahatan cyber pelaku merekrut karyawan untuk bekerja di luar negeri melalui website dengan iming-iming fasilitas tiket pulang pergi dan gaji besar.

Anjan mengatakan penggerebekan itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku bernama Chen Hsin Chieh dan warga Indonesia Harry Gandhy dengan barang bukti sebanyak 2,5 kilogram sabu-sabu di Bandara Soekarno Hatta, pada 22 Agustus lalu.

“Jadi di Bandung itu kita temukan tiga kejahatan ada masalah narkotika, keimigrasian, dan cyber crime,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya