SOLOPOS.COM - Ilustrasi antinarkoba (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Polis Di Raja Malaysia (PDRM) tengah melakukan pengembangan penyelidikan terhadap dua perwira Polda Kalimantan Barat yang ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba di Kuching, Malaysia.

Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan keterlibatan serta peran keduanya atas peredaran narkotika masih diselidiki.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

“Sampai saat ini proses masih berlanjut oleh penyidik dari PDRM. Baru dari situ didapatkan data lengkapnya,” ujarnya, Senin (1/9/2014).

Pada Jumat (29/8/2014), AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MH Harahap dari Polsek Entikong, Kalbar ditangkap oleh PDRM di Kuching karena diduga membawa narkoba seberat enam kilogram.

Penangkapan atas keduanya merupakan pengembangan kasus dari ditangkapnya seorang warga negara Malaysia oleh PDRM di Kuala Lumpur International Airport dengan barang bukti narkotika.

“Setelah dilakukan pengembangan, tertuju dua anggota kami yang sedang ada di Kuching,” kata Agus.

Sejauh dari informasi yang didapat, sambung Agus, AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MH Harahap diketahui tidak meminta izin kepada atasannya terlebih dahulu atas kepergiannya ke Kuching.

Lebih lanjut Agus menyampaikan, hingga kini belum ada barang bukti atas kedua perwira tersebut, selain narkotika yang didapati dari warga negara Malaysia yang telah ditangkap sebelumnya.

“Kemungkinan mekanisme penyampaian informasi PDRM berbeda, jadi kita tunggu saja penanganan ini dilakukan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya