SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengguna narkoba (JIBI/Solopos/Reuters)

Solopos.com, JAKARTA — Hukuman penjara bagi pengguna narkoba dihapus. Kementerian Pertahanan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menandatangani nota kesepahaman untuk mengganti hukuman penjara bagi pengguna narkoba menjadi hukuman rehabilitasi.

Penandatanganan nota kesepahaman antara dua instansi itu dilaksanakan Jumat (28/3/2014). Kebijakan baru tersebut diterapkan karena menurut BNN pengguna narkoba merupakan generasi bangsa yang harus diselamatkan demi kepentingan negara.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Dalam sambutannya, Kepala BNN Komjen Pol. Anang Iskandar, mengatakan jumlah pengguna narkoba tidak pernah mengalami penurunan, melainkan justru meningkat setiap tahun. Menurutnya, dari jumlah pengguna narkoba yang diperkirakan mencapai 4 juta orang, hanya 2.000 orang yang berhasil direhabilitasi.

“Kami melakukan perubahan, dulunya pengguna narkoba di penjara, kini direhab. Rehab memang perlu waktu panjang. Namun secara keseluruhan itu dapat menguntungkan kita semua,” ujar Anang.

Anang Iskandar mengatakan semua pengguna narkoba yang menyerahkan diri secara sukarela atau yang ditangkap oleh aparat penegak hukum, akan menjalani program rehabilitasi. Menurut Anang, ketentuan ini juga berlaku bagi anggota militer dan kepolisian yang aktif menggunakan narkoba.

“Anggota militer atau kepolisian juga akan mendapatkan rehabilitasi apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata positif menggunakan. Kalau pengedar kan muaranya pidana. Ini bagi siapa pun. Undang-undang tidak memandang siapa-siapanya,” jelas Anang.

Anang juga mengimbau pengguna narkoba menyerahkan diri secara sukarela ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BNN dalam pelayanan rehabilitasi. Menurutnya, apabila pengguna menyerahkan diri secara sukarela, proses hukum yang rumit dapat dihindari.

“Kalau dia lapor ke rumah sakit yang ditunjuk, itu tidak akan dipidana. Kalau dia ditangkap, nanti dia akan menjalani proses hukum yang nantinya akan dihukum rehabilitasi. Makanya kami mendorong supaya mereka lapor dengan sukarela, supaya tidak dikejar-kejar pidana,” tambahnya.

Sementara itu, untuk membantu BNN dalam pemberantasan narkoba dan membantu para pengguna atau pecandu narkoba, Kementerian Pertahanan mendukung dengan menyediakan rumah sakit yang digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi narkoba.

“Narkoba itu seperti pisau bermata dua, di satu sisi itu adalah obat, di sisi lain itu bisa menimbulkan ketergantungan apabila digunakan tanpa pengendalian. Untuk membantu BNN, kami punya beberapa rumah sakit yang bisa memberikan pelayanan rehab narkoba,” jelas Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro, saat ditemui di kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya