SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Taufiqurrahman Ruki (dari kiri ke kanan) beramah tamah dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo setelah penandatanganan kerja sama bersih dari gratifikasi di Jakarta, Selasa (31/3/2015). (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Pemberantasan korupsi disepakati OJK.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Taufiqurrahman Ruki (kanan) bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad menandatangani kerja sama Bersih dari Grativikasi di Jakarta, (31/3/2015). (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Taufiqurrahman Ruki (kanan) bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad menandatangani kerja sama Bersih dari Gratifikasi di Jakarta, (31/3/2015). (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Taufiqurrahman Ruki (kiri) menerima cendera mata dari Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad seusai penandatanganan kerja sama Bersih dari Grativikasi di Jakarta, (31/3/2015). (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Taufiqurrahman Ruki (kiri) menerima cendera mata dari Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad seusai penandatanganan kerja sama Bersih dari Gratifikasi di Jakarta, (31/3/2015). (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Taufiqurrahman Ruki (kiri) menyerahkan cendera mata kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad seusai penandatanganan kerja sama Bersih dari Grativikasi di Jakarta, (31/3/2015). (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Taufiqurrahman Ruki (kiri) menyerahkan cendera mata kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad seusai penandatanganan kerja sama Bersih dari Gratifikasi di Jakarta, (31/3/2015). (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (31/3/2015), menyepakati kerja sama bersih dari gratifikasi. Kerja sama itu dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan integritas aparatur pejabat di OJK sebagai bagian dari pemberantasan korupsi di Indonesia.

Langkah yang merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia itu diharapkan dapat mencegah pelanggaran oleh aparatur OJK. Sistem yang disepakati kedua institusi juga diharapkan dapat memberikan masukan untuk memperbaiki area kritis OJK.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya