SOLOPOS.COM - Polisi mengamankan perahu cepat yang membawa 30 kg sabu-sabu yang ditinggalkan pemiliknya terjun ke laut, Kamis (27/10/2022) malam. (ANTARA/HO-Humas Polres Karimun)

Solopos.com, BATAM — Seorang pengemudi perahu cepat pembawa 32 kg sabu terjun ke laut setelah dikejar petugas di Perairan Selat Cacing Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Tubuh pengemudi perahu cepat itu ditelan ombak dan nasibnya tidak diketahui hingga kini.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Sampai saat ini Polres Karimun masih mencari pengemudi kapal yang melarikan diri dengan terjun ke laut saat dikejar petugas,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhartd di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (28/10/2022).

Harry menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal pada 24 Oktober 2020.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 179 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia di Aceh

Polres Karimun mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika diduga jenis sabu-sabu di Perairan Kundur Kabupaten Karimun.

Mendapatkan informasi tersebut, Polres Karimun berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Kepri untuk meminjam armada kapal dan bersama-sama melakukan pengejaran serta penangkapan.

Setelah itu, katanya, petugas kepolisian dan Bea Cukai melakukan pencarian.

Baca Juga: Teddy Minahasa Bantu Rakyat Kecil, Alasan Hotman Paris Mau Jadi Pengacaranya

Mereka berhasil menemukan kapal cepat yang diduga membawa sabu-sabu.

Namun setelah didekati, pengemudi kapal langsung terjun ke laut.

Petugas lalu melakukan pencarian selama dua jam tapi tidak berhasil menemukan pelaku.

Baca Juga: Profil Kapolda Jatim Toni Harmanto, Pernah Pecat 23 Polisi karena Kasus Narkoba

“Pengemudi melompat dari kapal yang digunakan kemudian menenggelamkan diri. Lalu anggota Satres Narkoba dan Bea Cukai melakukan pengejaran dan pencarian pengemudi kapal yang melarikan diri di sekitar Perairan Selat Cacing dan hutan-hutan bakau namun pengemudi tidak ditemukan,” kata Harry.

Terkait kapal yang ditinggalkan, polisi menemukan 30 bungkus narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik kemasan teh China merek Guanyinwang berwarna hijau seberat 32 kg yang disembunyikan di dalam kapal cepat itu.

Baca Juga: Teddy Minahasa Ditangkap karena Narkoba, Miliki Harta 3 Kali Lipat Kapolri

Untuk barang bukti 32 kg sabu-sabu itu saat ini telah diamankan di Polres Karimun. Sedangkan kapal cepat diamankan oleh DJBC Kepri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya