SOLOPOS.COM - Petugas SPBU Loji Wetan, Solo, Senin (2/7/2012) menujukkan stiker jenis premium dan akan ditempelkan di mobil dinas ber-plat merah serta mobil dinas TNI Polri yang dikeluarkan Kementrian ESDM. Di Kota Solo aturan pembatasan BBM jenis premium bagi mobil dinas tersebut mulai berlaku tanggal 1 Agustus. (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Petugas SPBU Loji Wetan, Solo, Senin (2/7/2012) menujukkan stiker jenis premium dan akan ditempelkan di mobil dinas ber-plat merah serta mobil dinas TNI Polri yang dikeluarkan Kementrian ESDM. Di Kota Solo aturan pembatasan BBM jenis premium bagi mobil dinas tersebut mulai berlaku tanggal 1 Agustus. (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

SOLO—Pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) untuk mobil dinas wilayah Jateng termasuk Solo, dipastikan berlaku 1 Agustus. Pembatasan tidak hanya dikenakan kepada mobil pelat merah, mobil TNI/Polri dan kendaraan operasional BUMN/BUMD, melainkan motor dinas berpelat merah maupun motor dinas TNI/Polri juga dilarang mengonsumsi premium.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Assistant Manager External Relations PT Pertamina Jateng-DIY, Heppy Wulansari, menyampaikan kegiatan sosialisasi kepada seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sudah dilakukan pekan lalu. Sementara, sosialisasi kepada kalangan BUMN dan BUMD juga sudah dilakukan oleh pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dia menyebutkan, Pertamina Jateng-DIY mulai mempersiapkan pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM No 12 tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan BBM, dengan memperbanyak outlet penjualan pertamax. Saat ini, dari 698 SPBU yang ada di Jateng-DIY, sebanyak 528 SPBU sudah ada layanan produk pertamax. “Target 100% pada akhir Desember, semua SPBU harus sudah jual pertamax,” kata Heppy, kepada Solopos.com, Senin (2/7/2012).

Selain larangan penggunaan premium, dalam Permen ESDM No 12 tahun 2012 tersebut juga menyebutkan bahwa per 1 September mobil barang atau truk untuk kegiatan pertambangan dan perkebunan juga dilarang memakai BBM bersubsidi jenis solar.

Ditemui di SPBU Lor Beteng, Koordinator Paguyuban Pengawas SPBU Soloraya, Danang Romie Wijaya, mengatakan SPBU hanya akan menggunakan tiga hal sebagai patokan pelaksanaan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi. “Mobil dan motor pelat merah, mobil dan motor TNI/Polri serta kendaraan berstiker,” kata Danang.

Stiker yang dimaksud adalah dua stiker berwarna oranye yang akan ditempel pada kaca mobil. Masing-masing stiker bertuliskan ‘Mobil ini tidak menggunakan BBM bersubsidi’ dan ‘Mobil BBM non subsidi’.

“Kami sudah mendapatkan contoh stiker pembatasan BBM bersubsidi saat mengikuti sosialisasi dengan pihak Pertamina, Dinas ESDM, akhir pekan lalu,” kata Danang. Mengenai pembagian stiker, terang Heppy, nantinya menjadi kewenangan Dinas ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya