SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Menyesalkan Putusan Majelis Hakim MA terkait penahanan 130 hari terhadap nenek Rasminah yang dituduh mencuri piring. Menurutnya, Putusan Majelis Hakim MA yang tidak berdasarkan perspektif sosial situasi pembantu rumah tangga.

“MA tidak melakukan pendalaman kasus ini pada analisa situasi PRT yang bekerja di wilayah domestik tanpa perlindungan hukum dan pihak yang tersubordinasi serta selalu dipersalahkan,” ucap koordinator Jala PRT, Lita, dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Kamis (2/2/2012).

Jala PRT, mendukung aksi Rasminah yang akan melakukan penijauan kembali (PK). Ia berharap, agar para para penegak hukum memilik kepekaan terhadap masalah hukum sosial masyarakat.

“Mendukung upaya Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Ibu Rasminah untuk putusan hukum yang adil,” tegasnya.

Ia menganggap PRT selalu dijadikan objek kesalahan oleh majikannya jika terjadi kesalahan, seperti kehilangan barang dan sebagainya. Guna mencegah perlakuan seperti itu, Jala PRT mendesak DPR untuk membuat undang-undang perlindungan bagi PRT.

“Mendesak kepada DPR dan Pemerintah untuk segera mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk mencegah tindak kesewenangan terhadap Pekerja Rumah Tangga,” tutup Lita diakhir siaran pers nya. detikcom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya