SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Realisasi pembangunan mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang yang direncanakan pada 6 Oktober 2013, terancam batal.

Pasalnya, masih banyak warga Batang menolak melepaskan tanahnya untuk keperluan pembangunan proyek senilai Rp35 triliun itu.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Menurut aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Wahyu Nandang, warga yang menolak melepaskan tanah untuk pembangunan PLTU Batang mencapai 75%.

“Dari sekitar 17.000 warga Batang, masih ada 75 persen menolak melepaskan tanah mereka,” katanya ketika dihubungi Solopos.com sedang mendampingi warga di Batang, Minggu (14/7/2013).

Warga dari sejumlah desa di Batang, yakni Desa Ujungnegoro, Ponowareng, Wonokerso, Karanggeneng, Roban Barat dan Roban Timur, yang terkena proyek pembangunan PLTU, menolak menjual tanah mereka kepada konsorsium PT Bhimasena Power Indonesia (BPI).

Lebih lanjut Wahyu menyatakan, pernyataan pihak BPI yang akan merealisasikan pembangunan PLTU Batang pada 6 Oktober mendatang merupakan bentuk itimidasi kepada masyarakat.

Tujuan, kata dia, supaya masyarakat yang selama ini konsisten menolak untuk melepaskan tanah menjadi takut.

“Ini merupakan bentuk itimidasi dari konsorsium [PT BPI] dan pemerintah untuk menakuti masyarakat pemilik tanah,” tandasnya.

Proses pembangunan PLTU berkekuatan 2 x 1.000 megawatt itu, imbuh Wahyu masih panjang, karena selain adanya penolak dari masyarakat, analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) juga belum rampung.

Pada sidang Tim Komisi Penilai Amdal di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jateng di Semarang, 5-6 Juli lalu, amdal PLTU Batang diminta direvisi.

“Untuk merivisi amdal diberikan waktu selama 21 hari,” imbuhnya.

Meski nantinya amdal sudah rampung, lanjut dia, tidak serta merta pembangunan PLTU Batang bisa direalisasikan.

“Kalau warga Batang masih menolak, maka pembangunan tidak bisa dilaksanakan, seperti kasus rencana pembangunan pabrik semen Gresik di Pati yang telah memiliki amdal, tapi ditolak warga akhirnya batal,” bebernya.

Seperti diberitakan, Komisaris Utama PT BPI, Kusmayanto Kadiman, mengungkapkan bila tidak ada alangan realisasi pembangunan PLTU Batang pada 6 Oktober mendatang.

Menurut dia, pembebasan lahan untuk kebutuhan pembangunan PLTU Batang sudah mencapai 87 persen.

“Dari kebutuhan 200 hektare, saat ini yang telah dibebaskan mencapai 87 persen. Bila tidak ada alangan realisasi pembangunan PLTU Batang pada 6 Oktober mendatang,” katanya kepada wartawan seusai bertemu Gubernur Jateng, Bibit Waluyo di Kantor Gubernuran Jl Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (10/7/2013).

Menurut dia, 6 Oktober 2013 merupakan batas akhir financial closing mega proyek pembangunan PLTU Batang.

PT BPI merupakan konsorsium pelaksana pembanggunan PLTU Batang yang yang beranggotakan PT Adaro Power, J-Power, dan Itochu dari Jepang.

Kusmayanto Kadiman mengakui, pembebasan lahan masih berjalan alot, karena sebagian warga Batang masih menolak pindah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya