SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG--Pembahasan penyelesaian pembayaran uang pesangon 964 mantan karyawan PT Texmaco Taman Sinthetics (TTS) Kaliwungu, Kendal oleh Komisi E DPRD Jateng deadlock.

Penyebabnya Marimutu Sinivasan, bos Texmaco Group tak hadir dalam dalam rapat di ruang Komisi E, Gedung DPRD Jateng, Jl Pahlawan, Kota Semarang, Senin (13/2/2012).
Marimutu hanya mewakilkan stafnya bernama Samsudin, tapi karena yang bersangkutan tak mempunyai kewenangan mengambil keputusan, Ketua Komisi E DPRD Jateng, Yoyok Sukawi yang memimpin rapat menskorsing dan menunda rapat dalam waktu tak ditentukan.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

“Kami sangat kecewa dengan bos Texmaco, Marimutu Sinivasan yang tak mau datang untuk membahas penyelesaian persoalan uang pesangon karyawan TTS yang telah menunggu selama tujuh tahun,” kata angggota Komisi E DPRD, KH Syamsul Maarif.
Sedang Samsudin, menyatakan pimpinanya, Marimutu Sinivasan tak bisa datang sebab ada keperluan, sehingga untuk menghormati Dewan mewakilkan dirinya.

“Pak Marimutu menghormati undangan DPRD, tapi karena ada keperluan tak bisa ditinggalkan kemudian meminta saya datang,” ujar dia.

Meski rapat dibatalkan, tapi Komisi E memutuskan membentuk tim khusus untuk menangani penyelesaian pembayaran uang pesangon karyawan TTS.Tim khusus itu diketuai KH Syamsul Maarif dengan anggota dari Komisi E, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng dan Kebupaten Kendal, serta perwakilan karyawan TTS.
Tugas tim, di antaranya mencari dasar hukum perjanjian kerja sama antara TTS dengan PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) untuk mengetahui dasar hukum perjanjian itu, sehingga jelas pihak yang harus bertanggung jawab membayar uang pesangon karyawan.

Sementara Ketua Tim Perwakilan karyawan TTS, Haeru Sukarno, menyatakan mendesak segera dilakukan pembayaran uang pesangon karyawan, sebab telah menunggu selama tujuh tahun silam.

Menurut dia, dari 1.019 mantan karyawan TTS, anak perusahaan Texmaco Group yang dirumahkan pada 8 April 2005 tinggal  964 orang yang belum mendapatkan uang pesangon.Sedang 55 karyawan lainnya ada sudah menerima pembayaran uang pesangon secara penuh.

“Uang pesangon yang harus dibayarkan Texmaco senilai Rp10 miliar,” ujar dia.
Besarnya uang pesangon mantan karyawan, lanjut dia, antara Rp8 juta sampai Rp90 juta. Hearu mengakui pihak Texmaco telah mencicil pembayaran uang pesangon, tapi nilainya belum ada separuh dari total pesangon.

“Pembayaran pesangon karyawan dicicil bertahap, tapi tak tentu tiap bulan. Terakhir pembayaran pada bulan Agustus 2011 senilai Rp500.000 per karyawan,” kata dia.

(JIBI/SOLOPOS/Insetyonoto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya