SOLOPOS.COM - Polisi memasang police line di depan rumah korban pembacokan, Heri Pitik, 45, di Jl. Padjajaran Utara IV, Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (16/9/2015) siang. (Muhammad Irsyam Faiz/JIBI/Solopos)

Pembacokan Solo, Agung Petak, pelaku pembacokan di Sumber tertangkap di Sidoarjo, Jatim.

Solopos.com, SOLO–Polresta Solo membekuk, Agung Petak, pelaku pembacokan warga RT 001/ RW 010 Kelurahan Sumber, Banjarsari, Kamis (17/9/2015). Pelaku ditangkap di Desa Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Jatim.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Solopos Tv Video Penangkapan Pelaku Pembacokan di Sumberhttps://www.youtube.com/watch?v=_VhNe1HTAMo

Informasi dihimpun Solopos.com, Kamis, Polresta Solo menerjunkan tim khusus berjumlah delapan orang untuk mengejar pelaku pembacokan ke Jatim. Tim itu dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Solo. Mereka berangkat ke Sidoarjo menggunakan dua mobil pada Rabu (16/9/2015) malam dan sampai di Sidoarjo Kamis (17/9/2015) pagi.

Anggota Polresta dalam menangkap pelaku berkoordinasi dengan Polsek setempat. Tapat pukul 07.00 WIB anggota Polresta Solo menuju ke tempat persembunyian pelaku dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku langsung di bawa ke Mapolresta untuk dimintai keterangan.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Danu Pamungkas Totok, mengatakan saat ditangkap pelaku tidak melakukan pelawanan. Rumah yang dijadikan tempat bersembunyi pelaku adalah rumah kakaknya.

“Pukul 16.00 WIB pelaku tiba di Solo dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan,” ujar Kompol Danu mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi saat dihubungi Solopos.com, Kamis.

Mantan Kasatreskrim Klaten itu menjelaskan seusai kejadian pembacokan itu pelaku langsung lari menggunakan sepeda motor Yamaha RX King menuju ke rumah temannya di wilayah Mojosongo, Jebres.

 Solopos TV Video Pembacokan di Sumber Solohttps://www.youtube.com/watch?v=pk7fvPmWh8s

Sesampainya di rumah temannya itu pelaku menitipkan sepeda motor dan dua pedang. “Dia [Agung] langsung naik bus Eka jurusan Solo-Surabaya turun ke Sidoarjo untuk bersembunyi ke rumah kakaknya,” ujar Danu.

Atas tindakanya itu, lanjut dia, tersangka dikenai Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan luka dengan hukuman 7 tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua pedang dan satu unit sepeda motor RX King. “Motif pelaku melakukan pembacokan masih belum diketahui. Kami baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini,” kata dia.

Diketahui sebelumnya Heri Suprapto, 45 ditemukan dalam kondisi terkapar dengan luka bacok di pinggir jalan di depan rumahnya, Rabu (16/9/2015). Pelaku diduga dibacok oleh tetangganya sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya