SOLOPOS.COM - Petugas Satreskrim Polresta Solo menangkap AG (wajah tertutup) tersangka pembacokan Heri Suprapto,45 warga Sumber RT 001/RW010, Banjarsari, Solo. AG tertangkap di Sidoarjo, Jatim. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Pembacokan Solo, tersangka mengakui pembacokan karena masalah utang.

Solopos.com, SOLO–Kasus pembacokan yang terjadi di Jl. Padjajaran Utara IV, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Rabu (16/9/2015), ternyata dipicu masalah utang. Pelaku Agung Budi Raharjo, 41, mengaku kesal dengan sikap korban, Heri Supriyanto, 44, yang kerap tidak membayar makan di warung milik pacarnya.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Agung bertambah kesal ketika Heri mengancam akan melukainya dengan sebilah golok. “Hari itu sekitar pukul 09.30 WIB, Heri makan di warung pacar saya. Saya tegur dia kenapa tidak pernah bayar. Pas ditegur malah mengancam saya pakai golok, saya lari ke rumah saya,” kata dia kepada wartawan di Mapolresta Solo, Jumat (18/9/2015).

Saat pulang itulah, Agung mengambil pedang dan mengajak anaknya, Rillan, 20. Agung juga mengajak teman Rellan, Irawan, 18. Mereka bertiga berangkat mencari Heri dengan mengendarai dua sepeda motor.

“Kami balik lagi ke warung ternyata orangnya [Heri] tidak ada. Muter-muter tidak ada, akhirnya ketemu di depan rumahnya [Heri],” kata dia.

Sebelum membacok, Agung sempat ditarik kakinya oleh Heri. Saat itu Agung langsung turun dari sepeda motor dan menyabetkan pedangnya ke bagian pinggul Heri sebelah kiri.

“Kami langsung kabur pakai sepeda motor,” ujar dia.

Sementara itu tersangka lain, Irawan, mengaku tidak tahu menahu diajak Agung untuk membacok Heri. “Saya lagi tidur, tiba-tiba didatangi Pak Agung dan diajak enggak tahu mau kemana,” ucap dia.

Atas peristiwa itu, Heri mengalami luka bacok di bagian pinggul sebelah kiri sepanjang sekitar 30 sentimeter (cm). Heri saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS).

Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Suparmin, mewakili Kasatreskrim, Kompol Danu Pamungkas Totok, mengatakan polisi mengamankan  barang bukti berupa pedang panjang ukuran 1 meter, pedang ukuran 60 cm, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah, satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam.

Polisi menangkap Agung di Sidoarjo, Jawa Timur. Sedangkan Irawan dan Rillan menyerahkan diri setelah ditelepon polisi. Agung dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka parah. Sedangkan Irawan dan Rillan dijerat dengan pasa 55 dan 56 KUHP karena ikut mendukung penganiayaan itu.

“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” kata Suparmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya