SOLOPOS.COM - Video yang merekam detik-detik pembacokan terhadap siswa SMK Bina Warga 1 Kota Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial. (Tangkapan layar video yang beredar di Twitter).

Solopos.com, BOGOR — Aparat Polresta Bogor, Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pembacokan terhadap Arya Saputra, 16, siswa SMK di Bogor beberapa hari lalu.

Pelaku utama pembacokan, ASR, 17, ternyata seorang siswa SMK yang juga residivis kasus penjambretan.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

ASR baru keluar dari penjara beberapa bulan lalu. Bukannya bertobat karena pernah dipenjara, ASR diduga makin liar.

Sebelum kejadian tragis yang menewaskan Arya Saputra, ASR dan dua rekannya janjian dengan seseorang menantang mereka di kawasan tersebut.

Lantaran tidak menemukan orang yang dicari, ASR dan teman-temannya lantas mencari lawan secara acak.

Nahas bagi Arya Saputra. Ia dan rekan-rekannya yang menyeberang jalan diserang oleh ASR.

Arya disabet pedang di bagian leher hingga tersungkur. Pendarahan hebat yang dialami SMK Bina Warga 1 Kota Bogor tersebut membuat nyawanya tak tertolong.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menginformasikan ASR merupakan pelaku utama pembacokan terhadap Arya.

“Ia menyabetkan pedang panjang atau gobang ke bagian pipi hingga pangkal leher korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya dalam jumpa pers, yang dikutip Solopos.com dari Antara, Selasa (14/3/2023).

Kapolresta mengatakan ASR merupakan siswa SMK swasta di Bogor dan berstatus residivis kasus penjambretan.

ASR keluar dari tahanan pada tahun ini dan kembali diterima sekolah di SMK swasta karena mempertimbangkan hak asasi manusia.

Namun belum lama keluar dari penjara siswa berusia 17 tahun itu kembali berulah.

Sebelum membekuk ASR, polisi lebih dulu menangkap dua pelaku lainnya yakni MA dan SA.

Keduanya berboncengan dengan ASR saat pembacokan terjadi.

MA dan SA berperan mendukung aksi ASR membacok Arya Saputra di Simpang Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Jumat pukul 09.30 WIB.

Keduanya ditangkap di Lebak, Banten dan di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Mereka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolresta menambahkan, Arya adalah target acak pembacokan yang dilakukan ASR, 17, bersama dua temannya.

Saat peristiwa terjadi ketiga pelaku menggunakan sepeda motor dari arah Cibinong dan langsung menyabetkan gobang ke arah Arya Saputra yang berdiri di median jalan bersama teman-temannya saat hendak menyeberang.

Bismo menyampaikan ASR dan dua rekannya berada di tempat itu karena mendapat tantangan berkelahi melalui akun Instagram dari seseorang berinisial A pada Senin (6/3/2023).

Rencananya ASR dan A bertemu pada hari peristiwa pembacokan terjadi.

“Namun ternyata A tidak ada sehingga ASR menyasar orang lain. Arya Saputra yang menjadi sasarannya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya