BANDUNG- Terdakwa pembacokan jaksa non aktif Sistoyo, Deddy Sugarda, membantah telah merencanakan pembunuhan sebelum menjalankan aksinya pada 29 Februari 2012.
Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang
Deddy menyampaikan bantahan itu dalam eksepsi yang dibacakan pada persidangan di Pengadian Negeri Bandung, Kamis.
“Semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang didakwakan kepada saya sangatlah berlebihan di antaranya saya merencanakan pembunuhan,” ujarnya.
Ia juga membantah dakwaan JPU bahwa ia sering mengikuti sidang Sistoyo demi mewujudkan rencananya untuk membunuh Sistoyo.
Meski demikian, Deddy mengakui perbuatannya membacok Sistoyo. Bahkan, ia mengoreksi surat dakwaan dengan mengatakan dirinya membacok Sistoyo dengan menggunakan sebilah pisau, bukan sebuah golok.
“Saya tidak membacok dengan golok melainkan dengan sebilah pisau,” ujar Deddy yang terlihat tenang selama membacakan eksepsi.
Deddy dijerat enam dakwaan berlapis dengan tuduhan pembunuhan berencana pada dakwaan primer yang ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati.