SOLOPOS.COM - Ilustrasi pesawat terbang (Dok/JIBI/Bisnis)

Pemalsuan izin terbang yang diduga melibatkan maskapai Airfast masih dalam rencana penyelidikan awal.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim tengah menyusun rencana penyelidikan menindaklanjuti laporan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terhadap maskapai Airfast terkait dugaan pemalsuan izin terbang.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Saat ini, penyidik sedang susun rencana penyelidikan awal. Laporan sudah diterima sejak Jumat pekan kemarin,” kata Kepala Subdirektorat Dokumen dan Politik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol. Rudi Setiawan saat dihubungi Bisnis/JIBI, Selasa (9/2/2016).

Rudi mengatakan setelah laporan masuk tahap penyelidikan, maka pihaknya akan memanggil pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai saksi pelapor guna dimintai keterangannya. Begitu keterangan tersebut diperoleh, barulah penyidik akan menentukan langkah-langkah berikutnya.

“Baru kami gelar awal untuk memanggil saksi lainnya atau langsung memanggil pihak terlapor, untuk mengkroscek,” kata Rudi.

Pada 2 Februari lalu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub melaporkan Flight Operator Officer PT Airfast berinisial MT ke Bareskrim. Maskapai tersebut dituduh memalsukan izin terbang setelah Kemenhub mendapat laporan dari Kepala Otoritas Bandara Wilayah 4 Bali pada 26 Januari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya