SOLOPOS.COM - Menkopolhukam Mahfud Md (Antara)

Solopos.com, SOLO–Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md merespons informasi yang menyebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menawarkan jalur restorative justice (RJ) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, 17, yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, 20.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut turut memberi tanggapan melalui akun Twitter, @mohmahfudmd, pada Sabtu (19/3/2023).

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Dia mempertanyakan apakah berita mengenai informasi tersebut yang salah atau Kajati DKI Jakarta yang keliru. Mahfud menyebut tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan melalui RJ.

Dia secara tegas menyatakan kasus Mario Dandy tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ lantaran penyidik Polda Metro Jaya menerapkan pasal pidana penganiayaan berat.

“Ini berita KOMPAS TV yg salah ataukah Kajati DKI yg keliru dan lebay ya? Dunia hukum tahu bhw tidak setiap tindak pidana bs pakai Restorative Justice (RJ) loh. Psl yg dipakai utk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” tulis Mahfud Md.

Cuitan Mahfud tersebut mendapat respons beragam dari warganet. Ada warganet yang berupaya memperjelas informasi ihwal upaya RJ kasus Mario Dandy yang saat ini beredar.

“Diversi itu ditawarkan utk AG [AGH pacar Mario Dandy], bukan RJ utk Mario dan Shane. Alasannya mempertimbangkan masa depan anak dan AG dianggap tdk terlibat langsung dlm penganiayaan,” tulis akun @ak03l.

Ada pula warganet yang berpendapat upaya penyelesaikan kasus melalui RJ adalah bagian dari campur tangan makelar kasus yang ingin mencegat perkara Mario Dandy.

“Setelah di Polisi gagal, makelar kasus mau cegat di Kejaksaan, klo lewat lagi nanti hakim pengadilan digarap lagi… Pola pola yang mudah dibaca publik….,” tulis akun @herwatoe.

Warganet lainnya mempertanyakan mengapa kasus Mario Dandy mendapat perhatian pejabat pemerintah yang begitu besar. Padahal, ada sejumlah kasus lain yang korbannya meninggal dunia tetapi tidak mendapat perhatian pejabat.

Itu seperti disampaikan akun @GanangS8. Akun tersebut mencontohkan kasus kekerasan yang melibatkan remaja yang tak mendapat perhatian pejabat seperti pembacokan di Bogor yang mengakibatkan pelajar SMK meninggal dunia.

“Kok kayak baru terjadi kejadian kayak gini diindonesia ya pak?? Padahal dijogja saja penganiayaan berat sering terjadi,bahkan sampai meninggal,jakarta juga sering,bandung kmren yg viral,dibacokin itu ga ada pejabat yg komentar..tp khusus untuk david ini hampir semua pejabat comen,” tulis akun @GanangS8.

Akun @tia79804848 memperkuat pendapat tersebut. “betul yg kasihan itu yg di bandung pelajar di bacok aku kurang ngerti sih awal masalahny apa sehingga di bacok tp walaupun viral ngk ada pejabat yg ngelirik dan skrg pun beritany lenyap,,,miris mmg,” tulis akun tersebut.

Kasus penganiayaan yang terjadi di kompleks perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023), itu menyita perhatian publik hingga kini. Mario Dandy adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo yang sebelumnya merupakan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II Kemenkeu.

Sedangkan, David adalah anak dari Jonathan Latumahina, petinggi GP Ansor. Remaja itu koma akibat mengalami luka parah di kepala dan bagian tubuh lainnya.

Hingga saat ini David masih dirawat intensif di Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kasus penganiayaan itu merembet ke masalah harta kekayaan pejabat instansi jajaran Kemenkeu hingga ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus penganiayaan tersebut melibatkan tiga orang dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Mario Dandy, pacarnya yakni AGH, 15, dan Shane Lukas, teman Mario Dandy.

Awalnya kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Selatan kemudian diambil alih Polda Metro Jaya. Aparat Polda Metro Jaya menjerat para tersangka dengan jeratan pasal lebih berat.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Sementara, AGH dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya