SOLOPOS.COM - Polisi berjaga di lokasi ledakan yang diduga bom di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (24/5/2017) malam. (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Pelibatan TNI dinilai cukup dengan menggunakan keputusan politik Presiden dan tidak perlu masuk dalam revisi UU Anti-Terorisme.

Solopos.com, JAKARTA — Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam perang melawan teroris tidak perlu dimasukan ke dalam revisi Undang-Undang (UU) No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Brigadir Jenderal (Purn) Anton Tabah Digdoyo mengatakan dalam saat ini TNI sudah memiliki Undang-undang sendiri. Pelibatan TNI, cukup dengan keputusan politik dari Presiden.

“Jadi, tak lagi perlu dimasukkan dalam UU Anti Terorisme hasil revisi. Melibatkan tentara itu tak direkomendasikan dunia. Indonesia harus patuh kepada berbagai yurisprudensi, yuridiksi internasional,” kata Anton di Jakarta, Sabtu (3/6/2017).

Dia mengatakan jika menggunakan UU, maka keikutsertaan TNI dalam perang sipil melawan teror akan permanen. Sementara jika dengan keputusan politik baik berupa keputusan presiden atau payung hukum lainnya, pelibatan dapat dilakukan berkala dengan durasi maksimal 2 tahun.

Sementara itu, Pemerintah dan DPR menyisakan 45 poin daftar inventaris masalah (DIM) Revisi UU No. 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Anggota Pansus Revisi UU Anti Terorisme Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan awalnya DIM yang diajukan mencapai 115 masalah. Akhirnya dengan diskusi yang cukup panjang, dari jumlah DIM ini 70 di antaranya telah diselesaikan. “Jadi dari 115 DIM yang sudah dibahas dalam lima kali masa sidang sudah selesai 70,” kata Bobby.

Dia mengatakan sisa DIM yang ada diharapkan dapat diselesaikan dalam dua masa siding mendatang. “Kira-kira Oktober [2017] selesai,” katanya.

Bobby mengatakan saat ini DIM yang tersisa merupakan beberapa masalah yang cukup krusial. Ia mencontohkan permasalahan yang didiskusikan bersama pemerintah ini seperti pelibatan Tentara Nasional Indonesia hingga jangka waktu penahanan. “Yang sensitif diletakkan di belakang,” katanya.

Dia mengharapkan dengan tingginya perhatian publik kepada aturan ini, maka DPR dan Pemerintah dapat berupaya menyegerakan tuntasnya beleid revisi UU Anti Terorisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya