Pelemahan rupiah belakangan ini membuat Bank Indonesia mengajak masyarakat Indonesia untuk bertransaksi menggunakan rupiah.
Solopos.com, SOLO – Mirza Adityaswar, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan rupiah dalam setiap transaksi. Ajakan itu bukan hanya kepada perorangan melainkan juga korporasi.
Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%
“Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah sehingga wajib digunakan dalam kegiatan perekonomian di wilayah NKRI guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, kata Mirza Adityaswar dalam sambutannya pada Forum Tematik Bakohumas yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, di Jakarta, Jumat, (19/9/2015).
BI saat ini telah menerbitkan peraturan Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penerbitan PBI ini guna mewujudkan rupiah berdaulat dan mendukung nilai tukar rupiah. “Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah di wilayah NKRI, dan menolak rupiah, selain yang dikecualikan, maka kepadanya akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan dan pidana denda,” terang Mirza.
Pesan yang sama disampaikan oleh Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowirjono. Dia mengatakan Kementerian Keuangan terus mendorong masyarakat untuk menggunakan rupiah di wilayah NKRI.
“Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia dan Kemenkumham telah melakukan sosialisasi kepada para kementerian/lembaga dan pelaku usaha untuk menggunakan rupiah dalam melakukan transaksi,” ujar Marwanto, sebagaimana dilansir situs Setkab.go.id.