SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/www.stuff.co.nz)

Pelecehan seksual ini dilakukan seorang pemuka agama di Surabaya terhadap remaja perempuan di bawah ancamannya.

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menangkap seorang pemuka agama di Surabaya, Jawa Timur, terkait pelecehan seksual anak di bawah umur. Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol. Umar Fana mengatakan pemuka agama berinisial IAG itu dicokok pada Senin (15/2/2016) di rumahnya.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Dari penangkapan itu, penyidik menemukan lima remaja perempuan di bawah umur. Mereka adalah F, 21; AP, 8; M, 17; R, 20; MN, 21; yang semuanya diduga merupakan korban perbuatan asusila oleh IAG. Selain itu, polisi juga menemukan dua remaja laki-laki berinisial F, 13; dan YN, 13.

“Korban sebanyak tujuh orang diamankan. Korban berinisial F, 21, diduga disetubuhi pelaku sejak usia 15 tahun,” kata Umar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/2/2016).

Lebih lanjut Umar mengatakan para korban berasal dari Nias, Sumatera Utara. Secara bertahap dari 2009 hingga 2015, diboyong pelaku ke kediamannya. Pelaku, kata Umar, mengiming-imingi korban disekolahkan dan dipekerjakan di Surabaya, Jawa Timur.

“Setelah disekolahkan atau diberi pekerjaan, tersangka meminta imbalan untuk menyetubuhi korban dengan ancaman. Jika tidak mau, maka akan dikeluarkan dari sekolah atau kuliah, atau dibunuh,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 81 UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak. Sementara itu, hingga saat ini Polda Jawa Timur kini masih memeriksa secara intensif korban serta pemeriksaan visum dan psikologi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya