SOLOPOS.COM - Pelaku pencabulan calon guru disidangkan, Kamis (11/9/2014). (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo memvonis kepala taman kanak-kanak (TK) di Jebres yang menjadi terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap calon guru, Willy B. Setiawan, dengan pidana satu tahun enam bulan penjara.

Lelaki asal Jebres, Solo, itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan mencabuli calon guru di TK yang dipimpinnya, MM, 18, dengan modus menghipnosis. Baca: Ahli Hipnosis: Pengakuan Korban Telah Dicabuli 100% Benar.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Polin Tampubolon, Kamis (20/11/2014). Sidang kali itu digelar secara terbuka. Putusan tersebut lebih ringan satu tahun dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Willy dua tahun enam bulan bui.

Majelis hakim meyakini Willy mencabuli MM dengan cara menghipnosis meski terdakwa tidak mengakui. Keyakinan hakim berdasar fakta yang terungkap di persidangan, yakni barang bukti, kesaksian korban MM; ayahanda MM, JK; para saksi ahli dari dokter yang memvisum, ahli kejiwaan, dan ahli hipnosis.

MM di bawah sumpah menyampaikan peristiwa tersebut terjadi di ruang bermain di TK yang dikelola Willy, 24 Juni lalu. Kejadian bermula ketika MM menjalani tes sebagai syarat untuk menjadi tenaga pengajar di TK tersebut. Saat memberi tes Willy menilai MM kurang percaya diri. Sampai akhirnya Willy menghipnosisnya agar lebih percaya diri.

Willy menghipnosis MM dengan memberi sugesti semut yang semula berada di tangan. Semut itu disugestikan semakin banyak dan bergerak dan bisa menggigit. Atas sugesti itu MM merespons dengan mengibaskan tangan untuk mengusir semut. Semut-semut tersebut lalu bergerak ke dada dan menggigit bagian tubuhnya.

Willy lalu meminta MM membuka baju dan BH. MM pun menuruti perintah Willy. Semut itu lalu disugestikan sampai ke kemaluan MM. Merespons sugesti tersebut MM membuka celana luar dan dalamnya. Willy selanjutnya meminta MM membayangkan ada alat pengusir semut dan mengambilnya untuk mengusir semut di kemaluannya.

Ternyata alat diambil MM adalah tangan Willy sendiri. Sedangkan menurut dokter yang memvisum, kemaluan MM terdapat luka lecet baru akibat benda tumpul.

Atas dasar itu hakim menilai perbuatan Willy memenuhi unsur tindak pidana pencabulan sebagaimana dalam dakwaan Pasal 190 ayat (1) KUHP. Terkait pledoi atau pembelaan dari tim pengacara Willy yang meminta Willy dibebaskan karena sudah ada perdamaian antara terdakwa, korban, dan keluarga korban, hakim menilai hal itu tidak dapat menghapuskan tindak pidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan. Menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara dipotong massa tahanan yang sudah dijalani,” ucap Polin Tampubolon. Menanggapi putusan tersebut JPU, Ana May Diana, dan Willy sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya