SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Antara)

Solopos.com, SOLO — Dakwaan tentang pelecehan seksual terhadap guru TK di Solo oleh pimpinannya kian menemukan titik terang. Saksi ahli hipnosis, Agus Eko Hidayat, menyatakan keterangan korban, MM, 18, yang mengaku tubuhnya digerayangi seseorang adalah benar.

Kesimpulan itu dikemukakan ahli dari Source of Body, Mind, and Soul (SBMS) Institute, Jogja, tersebut setelah menghipnosis MM menggunakan teknik undo. Direktur Utama SBMS Institute menyampaikan pendapatnya di muka persidangan kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Willy B. Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo yang bersifat tertutup, Kamis (9/10/2014).

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Jaksa penuntut umum (JPU) kasus itu, Ana May Diana, saat ditemui wartawan seusai sidang menyampaikan ahli di bawah sumpah menjelaskan beberapa hal mengenai hipnosis, baik secara umum maupun secara khusus yang menyangkut perkara. Menurut saksi ahli di depan majelis hakim yang diketuai Polin Tampubolon, antara Willy dan korban MM telah terjadi peristiwa hipnosis.

Ahli menjelaskan orang yang dihipnosis pada dasarnya dalam kondisi sadar dalam arti mengetahui apa yang dialaminya. Meski sadar, lanjut Ana, menurut ahli orang yang dihipnosis tak berdaya atau tidak mampu melawan perintah operator (orang yang menghipnosis).

Menurut Ana May Diana, keterangan Kepala Riset dan Pengembangan Metode SBMS dan Tekonologi Pikiran itu memperjelas peristiwa hukum yang dialami MM. Dalam fakta persidangan yang terungkap sebelumnya, lanjut Ana, MM mengaku telah dihipnotis Willy sampai akhirnya tubuhnya digerayangi.

MM saat kejadian sepenuhnya sadar tetapi tidak mampu berbuat apa pun dan hanya melaksanakan perintah Willy. “Artinya, perbuatan terdakwa tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana yang kami dakwakan kepadanya,” terang Ana.

Untuk diketahui, sebelumnya JPU mendakwa Willy dengan empat pasal alternatif. Pasal tersebut terdiri atas Pasal 290 ke-2, Pasal 294 ayat (2) ke-1, Pasal 294 ayat (2) ke-2, dan Pasal 281 ke-1 KUHP. Sebelum bersaksi di persidangan, lanjut Ana, saksi ahli sempat menghipnosis MM menggunakan teknik undo untuk me-review kembali kejadian yang dialaminya.

Pada kesempatan itu, MM menceritakan peristiwa yang dialaminya secara detail. Keterangan remaja asal Jebres, Solo, itu sama dengan yang disampaikan di persidangan beberapa waktu lalu. Atas dasar itu ahli menyimpulkan pengakuan MM 100% benar.

Ana menceritakan ketika MM menjadi saksi mengaku saat dihipnosis semula dirinya diberi sugesti berada di sebuah mal. Setelah itu dia diberi sugesti ada semut di telapak tangan, lalu berpindah ke dada, kemudian semut itu juga ada di alat vitalnya. Willy lalu memberi sugesti agar MM membayangkan alat pengusir semut.

MM diminta mengambil alat itu selanjutnya diminta mengusapkannya di alat kelamin dan dadanya untuk mengusir semut. Namun, alat pengusir semut yang diambil MM ternyata tangan Willy. “Keterangan ahli ini menguatkan pembuktian,” pungkas Ana.

Namun menurut pengacara Willy, Robby R.M., justru sebaliknya. Dia menilai pendapat ahli memperjelas bahwa dakwaan JPU, khususnya Pasal 290 ayat (2) KUHP, tidak terbukti. “Ahli mengatakan orang yang dihipnotis 100% sadar, tapi unsur pasal itu menyebutkan orang yang dicabuli pingsan atau tak berdaya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya